KLIKJATIM.Com | Probolinggo -Polres Probolinggo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap enam kasus sabu sepanjang April hingga awal Mei 2026.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, bersama Kasat Resnarkoba dan Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah di hadapan awak media. Rico menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim dalam membongkar jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.
“Dalam periode April hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap enam kasus dengan sembilan tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar. Ini menunjukkan kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Rico, Selasa (5/5/2026).
Kasus-kasus tersebut terungkap di sejumlah lokasi, yakni dua titik di Kecamatan Mayangan, dua di Kecamatan Kademangan, satu di Kecamatan Kanigaran, serta satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Sembilan tersangka yang diamankan berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta hingga pekerja sektor informal.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 14,51 gram sabu, sembilan ponsel untuk transaksi, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu, serta dua sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Rico menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan para tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar aktif. Polisi pun akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Adanya timbangan digital, plastik klip dalam jumlah besar, alat komunikasi, hingga uang hasil penjualan menjadi indikasi kuat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran. Kami akan terus menelusuri hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan melalui penindakan, pengembangan jaringan, serta pelibatan masyarakat.
“Perang melawan narkoba membutuhkan peran semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mempersempit ruang gerak para pengedar demi melindungi generasi muda,” pungkasnya.
Editor : Wahyudi