klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Produksi Pupuk Ilegal, Kades Jember Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota Satreskrim Polres Jember saat memberi garis polisi pabrik pupuk ilegal produksi Kades Bangsalsari NH
Anggota Satreskrim Polres Jember saat memberi garis polisi pabrik pupuk ilegal produksi Kades Bangsalsari NH

KLIKJATIM.Com | Jember - NH,  Kepala Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jemberditetapkan sebagai tersangka peredaran pupuk ilegal atau tanpa izin oleh penyidik Satreskrim Polres Jember.

"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran pupuk ilegal, yakni NH dan CP," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Jember, Sabtu.

NH merupakan Kepala Desa Bangsalsari di Kecamatan Bangsalsari sebagai pemilik perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal tersebut dan CP adalah kepala produksi yang membuat pupuk tanpa izin edar.

"Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. NH sebagai direktur dari perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal, sedangkan CP adalah anak buahnya sebagai koordinator lapangan," tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, pupuk baru dibuat setelah ada pesanan yang berasal dari dalam dan luar Kabupaten Jember.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.

Kedua tersangka kasus peredaran pupuk ilegal tersebut tidak ditahan dengan dalih keduanya kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jember dan NH merupakan kepala desa yang dibutuhkan warganya.

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik pupuk milik tersangka dan tempat produksi pupuk ilegal di Desa Bangsalsari itu sudah disegel yang dipasang garis polisi.

Informasi yang dihimpun di lapangan, NH yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember itu pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2014 dan diproses hukum karena mengedarkan obat pertanian oplosan. (ris/ant)

Editor :