KLIKJATIM.Com | Gresik — Dana bantuan politik (Banpol) bagi partai politik (Parpol) di Kabupaten Gresik kabarnya kembali diusulkan ada kenaikan pada tahun 2022. Namun kepastian terkait angka kenaikan itu masih tersimpan rapat di meja Bupati Fandi Akhmad Yani.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan saat dikonfirmasi mengakui dalam pembahasan R-APBD tahun 2022 kemarin ada usulan kenaikan jatah banpol untuk parpol. Sayangnya, dia enggan merinci berapa usul kenaikan tersebut.
"Waktu itu saya belum jadi kepala Bakesbangpol jadi tidak mengikuti, kepastiannya nanti setelah diusulkan Bupati dan disetujui Gubernur," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) ini, Rabu (2/3/2022).
Sehingga terkait besaran dana bantuan untuk parpol di Kabupaten Gresik tahun 2022 sampai sekarang belum diputuskan. "Jadi mekanismenya harus diusulkan dan disetujui Gubernur dulu, dan Pak Bupati akan membicarakan dulu dengan ketua-ketua parpol," lanjut Nanang.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim pun membenarkan bahwa besaran dana bantuan untuk parpol di tahun 2022 ini memang belum ada keputusan. Karena proses penentuan besaran banpol tersebut masih dalam tahap analisa oleh Bakesbangpol.
"Kalau merefrensi Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya harusnya sudah di angka 8 ribu rupiah per suara," ungkap Nurhamim.
Menurut dia, jika ingin kualitas demokrasi semakin sehat dan maju, maka pembiayaan parpol untuk kegiatan kaderisasi maupun edukasi harus diperkuat.
"Karena banpol itu terbanyak untuk pendidikan politik mencapai 65 persen, sisanya untuk SDM (Sumber Daya Manusia) dan kesekretariatan partai," paparnya.
Bila mengacu pada nominal banpol tahun 2021 sebesar 4.000 rupiah per suara, Nurhamim menilainya belum cukup untuk membiayai kegiatan parpol selama setahun. "Untuk tiga kali kegiatan besar (per kegiatan 500 peserta) saja sudah habis mas. Paling tidak kita butuh satu miliar rupiah lebih untuk kegiatan dengan melibatkan kader di seluruh desa di Gresik," bebernya.
Perlu diketahui bahwa besaran dana bantuan bagi parpol yang punya kursi di DPRD Gresik pada tahun 2021 sebesar Rp4.000 per suara, sebenarnya sudah lebih besar dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018. Dalam ketentuan itu disebutkan untuk banpol yang ada di pusat per suara adalah Rp1.000, tingkat provinsi Rp1.200 per suara dan bagi parpol di kota/kabupaten senilai Rp1.500 per suara.
Kendati demikian, tapi daerah diperbolehkan menaikkan nominal banpol sesuai kemampuan anggaran masing-masing. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar