KLIKJATIM.Com | Surabaya—Meski menuai polemik di masyarakat, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendukung SE Menteri Agama (Menag) No.5 tentang aturan pengeras suara masjid dan musalla.
Civitas akademika Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menyatakan, kebijakan negara yang diciptakan untuk kemaslahatan umum dan menghadirkan kerukunan antar umat beragama, maka tidak ada alasan sedikit pun untuk menolaknya.
"Perlu saya garis bawahi bahwa SE semacam ini bukanlah yang pertama dikeluarkan oleh pihak instansi negara, dalam hal ini Kementerian Agama. Pada tahun 1978, aturan yang sama juga pernah dikeluarkan. Jadi ini hanya reproduksi saja," ujar Rektor UINSA Prof Masdar Hilmi, Jumat (25/2/2022).
Masdar menegaskan, bahwa SE tersebut muncul yakni untuk menciptakan harmoni sosial dan kerukunan umat beragama. Karena itu, pihaknya sangat mendukung dengan dikeluarkannya aturan tersebut.
"Kami jelas sangat memahami dan mendukung aturan tersebut karena keberadaan (SE) dalam rangka menciptakan kerukunan agama," tegas Masdar.
Ia menilai, keberadaan SE tersebut akan bisa memperkuat toleransi kerukunan umat beragama. "Kehadiran kebijakan negara yang diciptakan untuk menghadirkan kemaslahatan umum dan berujung kerukunan bergama, maka tidak ada alasan sedikit pun untuk menolak," katanya.
Ditambahkan, dalam hal ini, sebagai kampus yang berada di bawah Kementerian Agama, UINSA Surabaya sangat memahami regulasi yang ada.
"Kita dalam posisi tidak berprasangka buruk bahwa SE ini untuk menjerumuskan, menciptakan kerusakan dalam konteks beragama. Kami sangat memahami regulasi ini," tandasnya.(mkr)
Editor : Redaksi