klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Miliki Ratusan Butir Pil Dobel L, Buruh di Tulungagung ini Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka pengedar ribuan pil koplo ditahan Polres Tulungagung
Tersangka pengedar ribuan pil koplo ditahan Polres Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap tersangka IS (32) warga Kecamata Kedungwaru Tulungagung, pada Sabtu (19/02/2022) pagi kemarin.

Penangkapan dilakukan setelah Polisi mendalami laporan dugaan peredaran Narkoba yang melibatkan nama tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.

"Benar, pelaku IS ditangkap petugas saat berada dirumahnya  pada Sabtu (19/02/2022) kemarin sekira pukul 07.00. WIB," ujar Nenny.

Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang geram dengan peredaran pil dobel L di wilayah tersebut, Polisi kemudian melakukan pendalaman dan kecurigaan mengarah kepada tersangka.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan langsung menyergap tersangka saat ada kesempatan. hingga pada Sabtu kemarin, tersangka yang merupakan buruh serabutan ini ditangkap dirumahnya.

"Dan ternyata benar, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,  petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil dobel L yang sudah siap edar," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 820 (delapan ratus dua puluh) butir pil dobel L dalam kemasan 41 plastik klip siap edar, 1 (satu) buah HP Redmi warna Putih, Uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil dobel L, 1 (satu) lembar kresek plastik hitam.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (yud)

Editor :