klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Ikan Asin Berformalin, Polisi Sita Barang Bukti Dua Ton

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satreskrim Polresta Pasuruan telah membongkar kasus ikan asin berformalin di Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ada dua orang tersangka yang diamankan yaitu Ayub Robit (51), warga setempat dan Suwandi (50), sebagai pemasok formalin asal Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Keduanya dibekuk di Jalan Raya Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. "Kami amankan truknya saat mau perjalanan mengirim ikan asin bilis yang sudah dikemas. Dari dalam truk kami temukan puluhan kardus ikan asin berformalin," kata Kapolresta Pasuruan, AKBP Donny Alexander, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat.

[irp]

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita truk Nopol N 9076 WE berisi 101 kardus ikan bilis dikemas siap edar. "Satu kerdus 25 kilogram, jadi totalnya (barang bukti) 2 ton berhasil kami amankan," lanjutnya.

[irp]

Menurutnya, kepastian ikan mengandung formalin tersebut berdasarkan uji laboratorium. Dari hasil uji lab ini diketahui, bahwa air yang dicampur ikan asin berubah menjadi warna ungu.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka," tutup perwira polisi berpangkat dua melati tersebut. (dik/roh)

Editor :