KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Dua orang kontraktor pemborong pembangunan gedung SD Gentong, Dedy dan Sutaji, divonis masing-masing 3 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan dua orang meninggal dunia karena tertimpa atap gedung SD Gentong.
[irp]
Sidang kali ini digelar secara teleconference di 3 tempat yang berbeda, yakni Lapas Kota Pasuruan, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Kamis (9/4/2020).
Ketua Majelis Hakim, Rahmad Dahlan dalam amar putusannya menegaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 360 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Dedy Maryanto dan terdakwa dua Sutaji Efendi dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun,” ujar Rahmad Dahlan.
[irp]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi saat dimintai keterangan mengatakan, pihaknya menerima vonis yang telah diputuskan majelis hakim. Barang bukti berupa potongan galvalum, bekas bangunan, dimusnahkan. “Ya kami jaksa juga menerima. Itu sudah lebih dari separuh (hukuman maksimal),” ujar Hafidi.
Sebagai catatan, atap ruang kelas SDN Gentong ambruk memakan dua korban meninggal, yakni satu murid dan satu guru. Hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang kontraktor proyek yakni Dedy dan Sutaji sebagai tersangka. (dik/hen)
Editor : Redaksi