KLIKJATIM.Com | Gresik — Setelah diadukan ke Polres Gresik oleh salah satu konsumennya, Fairuz Fatin Bahriyah selaku pemilik Fairuz Skin Care akhirnya angkat bicara. Perempuan asal Kecamatan Sidayu, Gresik itu membantah dan memberikan klarifikasi tentang usahanya di bidang salon kecantikan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya Zubairi. Menurutnya pihaknya akan meluruskan, usaha kliennya bukan klinik kecantikan seperti yang disampaikan pelapor.
“Melainkan itu salon, ini surat - suratnya lengkap termasuk akta pendiriannya,” ucap advokat dari Kantor Hukum Riyadi dan rekan tersebut, Jumat (18/2/2022).
Dijelaskan, Fairuz bertemu untuk kedua kalinya dengan Lilik Fauziah (pelapor, red) pada tanggal 22 Februari 2021. Pelapor ingin melakukan treatment facial dan lainnya.
“Jadi treatment terakhir itu Februari 2021, bukan April 2021 seperti yang diaampaikan pihak pelapor. Dan yang dibayarkan sebesar Rp. 1,6 juta. Tidak ada Rp. 8 juta itu,” tandasnya.
Nah, pasca perawatan tersebut, pihak salon Fairuz Skin Care tidak pernah mendapat komplain. Padahal seharusnya jika ada keluhan bisa datang konsultasi. “Akan tetapi ini sudah setahun tiba - tiba ngomong malpraktik, tiba - tiba pengaduan. Sebelumnya sama sekali tidak pernah komplain,” jelas Zubairi.
Dan karena hubungan costumer dan pemilik salon berjalan baik, terjadi perjanjian utang piutang pada September 2021. Dan itu tercatat di notaris Tuban. Mulanya Lilik Fauziah meminjami Rp 80 juta, kemudian ditambahi hingga Rp. 515 juta dengan perjanjian dikembalikan tanggal 5 Desember 2021 dengan nilai keseluruhan Rp 750 juta.
Akan tetapi saat jatuh tempo, Fairuz Fatin mengalami kesulitan pembayaran. Hingga saat ini ia baru membayar Rp 2,5 juta dari jumlah utang ratusan juta tersebut. “Kami tetap beritikad baik ingin melunasinya. Bahkan ingin memberikan mobil sebagai jaminan dan berjanji membayar Rp 10 juta perbulan. Tapi tidak direspon, tiba - tiba ada pengaduan,” paparnya.
Diakui Zubairi, pihaknya menyayangkan adanya pengaduan tersebut. Meski demikian Fairuz Fatin siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Saat ini kami memilih bertahan sembari membuktikan bahkan klien kami tidak salah. Kami lebih mengedepankan tabayyun sebelum mengambil langkah hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Lilik Fauziah perempuan asal Tuban mengadukan Salon Fairus Skin Care dengan dugaan malpraktik. Lilik mengaku mengalami gejala seperti panas dan gatal setelah melakukan treatment perawatan di salon yang beralamat di Perumahan GKA, Kebomas tersebut. Saat ini pun pengaduan itu sudah ditangani Unit Pidek Satreskrim Polres Gresik. (yud)
Editor : Redaksi
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…
Dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Rubaru Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya mencari perlindungan menjadi pintu awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun di Kecam…
Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, kini mengantongi ruang fiskal baru untuk mengakselerasi pelaksanaan berbagai program…
Huawei Buka Gerai Resmi Pertama di Gresik, Sasar Konsumen hingga Bojonegoro
Huawei resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Berlokasi di lantai LG Icon Mall Gresik, tepat di samping Transmart, Huawei Store tersebu…
Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
KLIKJATIM.Com | Jembrana – PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memperkuat sinergi strategis dalam mengakselerasi pembangunan…
Kemenhub Tinjau Penerapan Green Port di Terminal Teluk Lamong Dukung NZE 2060
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc. meninjau penerapan konsep Green Port di PT Terminal Teluk Lamong (…