KLIKJATIM.Com | Gresik - Sidang lanjutan terhadap dua terdakwa penipuan transaksi peredaran uang palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (5/3/2020). Agendanya adalah pembacaan putusan yang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Imam Riandika (27), warga Desa Durian Barat, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan dan Dwi Qosasih (23), warga Desa Sidokumpul, Gresik dengan hukuman 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Arkadeus Ruwe ini menyatakan keduanya dengan sah melanggar undang-undang tentang mata uang. Yaitu mengedarkan uang palsu ke beberapa tempat dan perbuatannya ini dinilai meresahkan masyarakat.
[irp]
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Lasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," jelas Hakim Fransiskus Arkadeus, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Gresik.
Sekedar catatan, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Keduanya semula dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dan, terdakwa maupun JPU akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik tersebut. "Iya, menerima yang mulia," kata terdakwa Imam Riandika saat ditanya oleh hakim.
Perlu diketahui sebelumnya, kedua terdakwa terpaksa menjadi pesakitan karena uang palsu yang mereka edarkan terbongkar. Kasus ini berawal ketika terdakwa Qosasi membeli handphone merk Samsung Galaxy A70 seharga Rp 5,5 juta milik Tajul Mufakir, pada November 2019 lalu.
Setelah terdakwa dan korban melakukan kesepakatan lewat media sosial facebook, mereka pun transaksi di depan toko modern wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, sekitar pukul 19.00 Wib. Ketika itu terdakwa berpura-pura masuk ke dalam toko modern untuk mengambil uang di ATM.
[irp]
Padahal, terdakwa sudah menyiapkan uang Rp 5,5 juta pecahan 100 ribuan. Transaksi jual beli pun dilakukan.
Selanjutnya, korban ke wilayah GKB untuk melakukan setor tunai ke sebuah ATM. Namun uang yang disetorkan berkali-kali ditolak, sehingga muncul kecurigaan dari korban.
Korban memutuskan untuk lapor ke Polsek Cerme. Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap uang pecahan 100 ribu itu, ternyata terungkap sebanyak 50 lembar uang tersebut palsu. Tidak berselang lama, kedua terdakwa berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor nopol M 5235 GN, dan sebanyak 35 lembar uang palsu pecahan 100.000. Adapun barang bukti uang palsu telah dirampas untuk dimusnahkan. (iz/nul)
Editor : Redaksi