klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ketua DPRD Gresik Minta Warga Green Garden Adukan Penyimpangan Peruntukan PSU ke Dewan

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir (Dok)
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir meminta warga Perumahan Green Garden Regency Gresik  mengadukan dugaan penyalahgunaan PSU untuk kepentingan komersial ke Dewan. Dia mengaku sudah mengetahui persoalan antara warga Perumahan dengan Pemkab Gresik soal lahan PSU yang dipakai investor.

"Kami sudah minta warga atau pengurus RT dan RW Perumahan Green Garden untuk melaporkan pengaduan ke kami. Nanti kami akan panggil pihak-pihak terkait pelepasan aset developer ke pemerintah sebagai PSU. Termasuk kejelasan apakah benar PSU itu dipakai oleh investor," kata Syahrul Munir didampingi Ketua Komisi I DPRD Gresik, Rizaldi Syahputra.

Ketua RT 6 RW 4Perumahan Green Garden Regency, Kelurahan Dahanrejo, Kecamatan Kebomas , Kabupaten Gresik, Ahmad Mujibur Rahman sebelumnya mempertanyakan pengalihfungsian lahan sarana dan prasarana utilitas (PSU) untuk kegiatan komersial. Itu dilakukan pengurus RT  6 RW 4 dengan mengirim surat ke pengembang PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP). 

Terkait tawaran dari DPRD Gresik ini, Ahmad Mujibur Rahman menegaskan, segera merapatkan dengan pengurus perumahan dan berkirim surat pengaduan ke pimpinan DPRD Greik.

Dikatakan, warga mempertanyakan pengalihan PSU karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga dengan pihak perumahan terkait pemanfaatan lahan PSU bagi kegiatan warga perumahan Green Garden Regency maupun penghuni Apartemen Icon. 

“Namun berdasarkan pengamatan kami di lokasi serta rapat warga diketahui bahwa lahan seluas 3.000 meter persegi di selatan Masjid Muhktar Djamil ternyata ada kegiatan pembangunan proyek. Kami tanyakan ke pekerja proyek katanya akan digunakan untuk lapangan mini soccer dan lapangan olah raga padel,” kata Mujibur Rahman.

Lalu, warga sepakat mempertanyakan pengelolaan PSU perumahan tersebut ke pengembang perumahan PT RBNP. Surat konfirmasi tersebut sudah dikirimkan ke pihak pengembang agar memberikan penjelasan terkait pengalihfungsian lahan PSU perumahan tersebut.

“Pekan ini surat sudah kami kirimkan ke pengembang perumahan  untuk mempertanyakan lahan PSU di belakang apartemen Icon.  Kami tidak mempersoalkan jika lahan tersebut dibangun lapangan olah raga untuk kepentingan warga. Namun kami akan mempertanyakan jika dibangun proyek komersial berbayar karena seharusnya untuk warga lahan PSU itu tidak berbayar,” jelas Ketua RT 6 RW 4 Perumahan Green Garden Regency ini.

Direktur PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) David Yurianto saat dikonfirmasi mengakui, pihaknya sudah menerima surat dari warga perumahan. Intinya warga memang benar menanyakan penggunaan lahan PSU yang ada di kawasan perumahan dan apartemen.

Dikatakan, pihaknya tidak mengetahui untuk apa lahan PSU tersebut bakal difungsikan. Sebab, PT RBNP sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Gresik. Sehingga pemanfaatan dan pengelolaan lahan PSU tersebut menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Gresik. (ris)

Editor :