KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar home industri ikan asin menggunakan bahan pengawet formalin. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Ayub Robit (51), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka. Sementara barang bukti ratusan dus berisi ikan asin berformalin kini disita.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengungkapkan, pihaknya sudah lama menyelidiki keberadaan tersangka yang memproduksi ikan asin berformalin. Pengakuan tersangka sudah memproduksi ikan asin formalin sejak 2018 silam.
[irp]
"Saya sudah empat tahun jualan ikan asin. Dua tahun ini pakai formalin," kata Ayub di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (5/3/2020).
Ayub mengaku hanya melakukan praktik tersebut saat musim hujan. Tujuannya agar ikan awet dan tetap kering saat sampai tujuan.
Untuk sasarannya memasarkan ikan tersebut antara lain ke Tuban, Yogyakarta, hingga Solo. "Hanya saat musim hujan. Biar kering dan awet," terang Ayub.
[irp]
Ayub mengaku awalnya tak tahu bahaya formalin untuk makanan. Namun, ia tak menghentikannya saat sudah mengetahui tindakannya bisa berdampak pidana. "Saya campur setiap dua ton setengah kilo formalin," terangnya.
Selain mengamankan Ayub, polisi juga mengamankan pemasok formalin, Suwandi (50) warga Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Ayub dijerat pasal 136 huruf b atau pasal 140 UURI/18/2012 tantang pangan dan pasal 62 jo pasal 8 (1) b UU RI/8/1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan Suwandi dijerat pasal 136 b atau pasal 140 UURI/18/2012 tentang pangan jo pasal 56 KUHP atau pasal 62 jo pasal 8 (1) a UURI/8/1999 tentang perlindungan konsumen. (dik/roh)
Editor : Redaksi