klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Virus Corona Tidak Dijamin BPJS Kesehatan, Biaya Dibebankan APBN dan APBD

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
BPJS Kesehatan tak menanggung biaya pengobatan akibat virus corona. (ist)
BPJS Kesehatan tak menanggung biaya pengobatan akibat virus corona. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tidak akan menanggung biaya pengobatan akibat virus covid 19 atau virus Corona. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf melalui siaran persnya, Selasa (3/3/2020).

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa virus covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga masuk kategori dalam manfaat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan,” ujar M. Iqbal.

Dikatakan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu sesuai Perpres/82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait manfaat yang tidak dijamin disebutkan, salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

[irp]

Untuk di luar kasus penyakit akibat virus covid-19 dan kasus suspek virus covid-19 akan tetap dijamin BPJS Kesehatan. Tentunya semua itu berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Kendati BPJS Kesehatan tidak menjamin pembiayaan kasus virus corona, namun pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Kesehatan (dinkes) dan fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama selama ini untuk tetap bersinergi. Maka, peserta juga diimbau agar tidak ragu menghubungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memerlukan pelayanan.

“Kami mengimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS, yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat virus covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat,” paparnya.

[irp]

Masyarakat juga diimbau untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut. “Membiasakan diri makan-makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olah raga dan istirahat cukup. Saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” tambah Iqbal.

Selanjutnya, perlu diketahui juga bahwa pemerintah memastikan bakal tetap menanggung biaya kesehatan akibat virus yang berasal dari Kota Wuhan, Cina tersebut. Yaitu ditanggung melalui APBN dan APBD.

Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya. "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut. (nul/rtn)

Editor :