KLIKJATIM.Com | Gresik - Salah pasang patok di tambak milik orang lain, membuat Bambang Sutejo harus berurusan dengan hukum. Perkaranya kini sudah diperiksa di PN Gresik dan Jaksa telah menyampaikan tuntutannya.
Terdakwa yang tidak ditahan ini oleh JPU Sarief Hidayat dituntut dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Terdakwa dianggap melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP dengan beberapa bukti yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tanpa hak memasuki pekarangan milik orang lain dengah cara memasang patok ditambak milik Taukhid. menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan," tegas Sarief saat membacakan tuntutan, Selasa, (3/3/2020).
[irp]
Atas tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa, Muhamad Aziz meminta waktu selama seminggu kepada Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti untuk mengajukan pledoi.
Seperti diberitakan, terdakwa Bambang Sutejo memasang patok kepemilikan tambak di lahan milik orang lain. Waktu itu, terdakwa dihubungi Djono Anwar (Alm) untuk memasang patok yang bertuliskan "Tanah ini secara hukum sah milik Haji Djono Anwar".
Kemudian terdakwa mengajak temannya Kastur untuk memasang patok dan mendirikan gubuk disekitar tambak di Desa Banjarsari, Cerme. Waktu itu terdakwa dikasih uang oleh Almarhum Djono Anwar sekitar Rp.1, 7 juta. Kemudian, datang pemilik tambak Taukhid bersama pengacara meminta kepada terdakwa agar patok tersebut dicabut dengan alasan tanah tersebut miliknya.
[irp]
Kuasa hukum terdakwa Muhamad Aziz ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan, sebenarnya perkara ini hanya salah obyek tanah yang dipatok. Pasalnya pada persil yang sama No.86 tapi lokasinya berbeda.
"Klien kami dahulu menginginkan berdamai akan tetapi korban tidak mau sehingga saat ini perkaranya masuk ke persidangan," tegasnya. (iz/bro)
Editor : Redaksi
Tipu Sales Susu dan Minyak Goreng hingga Puluhan Juta, Tiga Pelaku Dibekuk Resmob Polres Gresik di Malang
KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pemesanan barang dalam jumlah besar y…
Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,5 Juta Rokok Ilegal dan 223 Liter MMEA Senilai Rp 12 Miliar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik melakukan pemusnahan 8,5 juta batang rokok ilegal dan 223 liter minuman menga…
Autodebet JKN Permudah Pembayaran Iuran, Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
KLIKJATIM.Com | Gresik – Upaya meningkatkan kedisiplinan peserta dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat. Salah satu solusi yang d…
Kapolres Gresik Pimpin Apel “Sabuk Kamtibmas”, Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan Daerah
KLIKJATIM.Com | Gresik – Polres Gresik menggelar Apel Besar “Sabuk Kamtibmas” sebagai upaya memperkuat sinergi lintas elemen dalam menjaga stabilitas keamanan w…
Dampak Laka di Bekasi Timur, KA Pandalungan dan Blambangan Ekspres Terlambat Berjam-jam
KLIKJATIM.Com | Jember – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas k…
BPJS Kesehatan Cabang Gresik–Puskesmas Kebomas Gencarkan Skrining Dini untuk Cegah Penyakit Kronis
KLIKJATIM.Com | Gresik – Upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terus diperkuat melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan Cabang Gresik dan Puskesmas K…