KLIKJATIM.Com | Gresik - Salah pasang patok di tambak milik orang lain, membuat Bambang Sutejo harus berurusan dengan hukum. Perkaranya kini sudah diperiksa di PN Gresik dan Jaksa telah menyampaikan tuntutannya.
Terdakwa yang tidak ditahan ini oleh JPU Sarief Hidayat dituntut dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Terdakwa dianggap melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP dengan beberapa bukti yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tanpa hak memasuki pekarangan milik orang lain dengah cara memasang patok ditambak milik Taukhid. menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan," tegas Sarief saat membacakan tuntutan, Selasa, (3/3/2020).
[irp]
Atas tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa, Muhamad Aziz meminta waktu selama seminggu kepada Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti untuk mengajukan pledoi.
Seperti diberitakan, terdakwa Bambang Sutejo memasang patok kepemilikan tambak di lahan milik orang lain. Waktu itu, terdakwa dihubungi Djono Anwar (Alm) untuk memasang patok yang bertuliskan "Tanah ini secara hukum sah milik Haji Djono Anwar".
Kemudian terdakwa mengajak temannya Kastur untuk memasang patok dan mendirikan gubuk disekitar tambak di Desa Banjarsari, Cerme. Waktu itu terdakwa dikasih uang oleh Almarhum Djono Anwar sekitar Rp.1, 7 juta. Kemudian, datang pemilik tambak Taukhid bersama pengacara meminta kepada terdakwa agar patok tersebut dicabut dengan alasan tanah tersebut miliknya.
[irp]
Kuasa hukum terdakwa Muhamad Aziz ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan, sebenarnya perkara ini hanya salah obyek tanah yang dipatok. Pasalnya pada persil yang sama No.86 tapi lokasinya berbeda.
"Klien kami dahulu menginginkan berdamai akan tetapi korban tidak mau sehingga saat ini perkaranya masuk ke persidangan," tegasnya. (iz/bro)
Editor : Redaksi
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Akui Ada Kekurangan Selama Lima Tahun Kepengurusan
KLIKJATIM.Com | Jombang – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021–2026 yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yah…
Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama sejumlah organisasi dan elemen masyarakat mengirimkan bantuan kemanusiaan senilai Rp250 j…
Pompa Listrik PLN Bantu Atasi Krisis Air Petani Desa Mekarsari
KLIKJATIM.Com | Bandung – Persoalan keterbatasan air saat musim kemarau menjadi tantangan bagi petani di Desa Mekarsari. Kondisi tersebut kini mulai teratasi s…
Rayakan HUT ke-81 RI, BKMS Gelar Tenant Independence Games hingga Fun Walk
Dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) bersama para tenant di kawasan Java Integrated Industrial and Por…
PT Smelting Bidik 30.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir Gresik
PT Smelting mengawali Program Konservasi Mangrove “Pesisir Lestari” dengan menanam 10.000 mangrove di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa T…
Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pengawasan bersama, kepatuhan terhadap perizinan, hingga kewajiban reklamasi dinilai menjadi sejumlah langkah penting untuk menjaga k…