KLIKJATIM.Com | Jombang – Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan pencabulan dari pihak tersangka Muhammad Subchi Azal Stani (MSA), yang juga merupakan anak salah satu kiai di Kabupaten Jombang ditolak. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Dodik Setyo Wijayanto pada Kamis (27/1/2022).
Dalam putusannya, hakim PN Jombang menolak gugatan pemohon terhadap termohon terkait pelaporan kasus yang membelit tersangka MSA. Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. “Dengan berbagai pertimbangan, dengan ini hakim menyatakan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim Dodik Setyo Wijayanto saat membacakan hasil putusan siang tadi.
Pertimbangan itu di antaranya terkait status tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kata Dodik, jika seseorang berstatus DPO maka yang bersangkutan tidak dapat mengajukan gugatan praperadilan.
Termasuk penetapan status tersangka kepada MSA pun dinyatakan tidak ada pelanggaran hukum atau kesalahan.
Sementara itu, Rio Ramabaskara selaku kuasa hukum MSA mengaku akan mematuhi proses hukum yang berlaku. “Apa yang kami periksa dan kami uji dapat diperiksa dan diadili secara formil, ternyata oleh hakim praperadilan tidak dapat diterima. Jadi sebagai bentuk kepatuhan secara hukum, mau tidak mau putusan itu adalah putusan yang kita hargai sebagai produk hukum," ungkap Rio. (nul)
Editor : Redaksi