KLIKJATIM.Com | Jombang - Rencana penghapusan tenaga honorer lepas (RHL) tahu 2023 mendatang belum disikapi oleh sejumlah daerah. Sesuai PP 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-pppk untuk mengisi jabatan ASN.
Pemerintah Kabupaten Jombang menyebut di ada 81 tenaga honorer K2 (berSK bupati) yang saat ini menunggu arah nasib karir mereka.
Kepala BKDSDM Senen mengungkapkan, Pemkab Jombang belum bisa mengambil tindakan atau langkah-langkah apapun atas kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga kerja honorer,
"Pemerintah daerah belum mengambil langkah terkait kebijakan karena menunggu regulasi dari pemerintah pusat, " katanya saat melakukan wawancara dengan telepon.
Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono menghimbau agar Pemkab Jombang untuk bersikap proaktif. "Harusnya proaktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, jadi tidak hanya sekedar menunggu" jelasnya.
DIkatakan, pihaknya memiliki jalur politik meminta agar pemerintah kabupaten benar-benar memikirkan nasib tenaga honorer. Pemerintah diminta mengedepandan nasib THL yang sudah puluhan tahun mengabdi agar dalam mengambil kebijakan terkait SDM.
Dikatakan, kendati sudah diberlakukan mekanisme baru melalui PPPK, namun langkah tersebut dinilai masih belum cukup menjawab keresahan masyarakat. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak mudah dan terkesan kurang peduli terhadap nasib honorer, terlebih yang sudah puluhan tahun mengabdi dan sudah berusia lanjut.
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang ini menambahkan, dia meminta kebijakan pemerintah harus diikuti dengan solusi tanpa mengabaikan nilai pengabdian. "Kami berharap ketika pemerintah mengambil kebijakan, seharusnya diikuti konsep-konsep penyelesaian yang bersifat solutif yang nantinya tidak menimbulkan persoalan baru", lanjutnya. (yud)
Editor : May Aini L.A