klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hingga November, 31 ASN Jombang Ajukan Cerai

avatar May Aini L.A
  • URL berhasil dicopy
Suasana ruang tunggu Pengadilan Agama Jombang
Suasana ruang tunggu Pengadilan Agama Jombang

KLIKJATIM.Com | Jombang -Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jombang tercatat mencapai 31 kasus hingga November 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar, membenarkan bahwa laju perceraian tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. 

“Tahun ini ada 31 ASN yang mengajukan cerai. Tahun 2024 yang mengajukan cerai juga 31 orang,” katanya.

Menurut Anwar, penyebab perceraian ASN kini mengalami pergeseran. Masalah ekonomi yang dulu menjadi faktor dominan tidak lagi menjadi pemicu utama. “Penyebab utama perceraian bukan lagi urusan dapur atau dompet, tapi ketidakharmonisan dan konflik batin,” ujarnya.

Konflik batin ini memicu renggangnya hubungan rumah tangga, diperparah pertengkaran berulang, hambatan komunikasi, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik verbal maupun fisik. Faktor-faktor tersebut menjadi alasan yang paling banyak dicantumkan dalam permohonan cerai.

Di sisi lain, BKPSDM menerapkan mekanisme pembinaan berjenjang untuk mencegah perceraian di kalangan ASN. Pembinaan dimulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian dilanjutkan ke BKPSDM jika belum ada solusi. Proses berikutnya dilakukan oleh Sekretaris Daerah, dan terakhir oleh Bupati sebagai pembina kepegawaian.

ASN juga tidak dapat langsung menggugat cerai tanpa melewati proses administratif yang ketat. Mereka wajib mengantongi Surat Keputusan (SK) izin cerai dari Bupati Jombang sebelum mengajukan perkara ke Pengadilan Agama. Setiap permohonan harus disertai alasan yang dapat diverifikasi.

“Kami panggil kedua belah pihak, kami lakukan mediasi. Kalau memang tak bisa disatukan, baru prosesnya kami teruskan,” ucapnya.

Editor :