klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pegawai Honorer Curi Perhiasan Warga Seberat 44,2 Gram

avatar Iman
  • URL berhasil dicopy
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menunjukkan tersangka berinisial MJ (29), warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menunjukkan tersangka berinisial MJ (29), warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar.

KLIKJATIM. Com | Blitar Polres Blitar Kota mengamankan seorang pegawai honorer asal Kota Blitar yang diduga terlibat pencurian perhiasan emas milik warga di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MJ (29), warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Ia diduga mencuri perhiasan emas dari rumah korban bernama Yuli (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok.

Peristiwa itu bermula saat korban sedang duduk di teras bersama anaknya usai memandikan cucu. Ketika korban kembali ke kamar, ia mendapati kotak penyimpanan perhiasan dalam keadaan terbuka dan seluruh isinya telah hilang.

Korban sempat berupaya mencari perhiasan tersebut dan menanyakan kepada warga sekitar. Dari keterangan tetangga, diketahui ada seorang pria mengenakan baju merah yang sempat terlihat berada di sekitar rumah korban dan terlihat dari dalam kamar tetangga.

Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi dengan kerugian berupa perhiasan emas jenis cincin dan gelang seberat total 44,22 gram, dengan nilai ditaksir mencapai Rp65 juta.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi ciri pelaku sebagai pria yang mengenakan seragam dinas harian Pemerintah Kota Blitar.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi berhasil menangkap MJ di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sepeda motor, dua unit ponsel, kemeja batik merah, serta perhiasan emas dan barang lainnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena tekanan ekonomi dan mengklaim baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Ia juga mengaku telah menjual perhiasan hasil curian seharga Rp25 juta dan bekerja sebagai pegawai honorer di Rumah Sakit Kota Blitar.

Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan, sementara barang bukti disimpan di Mapolres Blitar Kota. Polisi menjerat MJ dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor :