klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dipanggil Polda Jatim, Tyas Mirasih dan Gisel Mangkir

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia. (ist)
Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah memanggil dua artis ibu kota, Tyas Mirasih (TM) dan Gisella Anastasia (GA) untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun kedua artis yang terseret bersama empat artis papan atas lainnya, dalam kasus pembobolan kartu kredit ini tidak memenuhi panggilan polisi alias mangkir.

"Hari ini batal datang. Mereka minta reschedule atau penjadwalan ulang pemeriksaan dan dipastikan Rabu (4/3/2020) pekan depan datang," terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (28/2/2020).

[irp]

Ada berbagai alasan mereka tidak bisa hadir sebagai saksi. Termasuk salah satunya karena kesibukan pribadi.

"Yang disampaikan ke penyidik, alasan mereka tidak bisa hadir karena ada syuting sinetron. Jadi masih sibuk, sehingga kita tunggu kalau keduanya ada waktu senggang atau kosong," ujarnya.

Dapat diketahui bahwa selain Gisella dan Tyas Mirasih, penyidik juga akan memanggil empat artis lainnya. Mereka adalah JI (Jesica Iskandar), BW (Boy William), AK (Awkarin) dan RS (Ruth Stevani). Dalam kasus ini para artis tersebut diduga pernah mengendorse produk hasil kejahatan tersangka.

Pemanggilan dilakukan secara bertahap terkait kasus pembobolan kartu kredit, atau ilegal akses carding dengan tiga tersangka. Yaitu Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.

[irp]

Modusnya ketiga tersangka membeli tiket pesawat dan hotel menggunakan kartu kredit orang lain yang dibobol. Kemudian tiket itu dijual kembali oleh tersangka dengan harga promo melalui akun instagram @tiketkekinian.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank. Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp 5 miliar. (lam/roh)

Editor :