klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gara-gara Minyak Goreng, Emak-emak di Surabaya Terjerumus ke Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka Wiwik Riana. (ist)
Tersangka Wiwik Riana. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Wiwik Riana, seorang emak-emak asal Jalan Pacar Keling, Surabaya terpaksa harus dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Tambaksari, Surabaya. Pasalnya, perempuan berusia 44 tahun ini terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp142 juta.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan mengungkapkan, modus penipuan pelaku dengan menjual minyak goreng yang harganya lebih miring (murah, red) kepada para korbannya.

"Pada awalnya berjalan lancar. Korban bayar, minyak goreng langsung terkirim," ungkap Didik saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).

Namun petaka datang pada tanggal 23 Desember 2021. Saat itu para korban yang sudah membayar kontan, ternyata barang yang dijanjikan baru akan dikirim seminggu setelahnya. Begitu jatuh tempo, rupanya barang tersebut tak juga dikirim oleh pelaku.

Para korban yang menaruh curiga akhirnya mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan uang pembelian minyak goreng. Saat itu, pelaku tidak berada di rumah.

Ketika dihubungi melalui nomor seluler pelaku juga tidak bisa. "Orang tua dimintai pertanggung jawaban juga lepas tangan," kata Didik.

Nah, pada 1 Januari 2022 kemarin korban diketahui pulang ke rumah. Akhirnya, secara bersama-sama para korban kembali meluruk rumah pelaku. Dan korban pun menanyakan uang dan barang pesanannya.

Saat itu korban semakin geram lantaran mendengar jawaban pelaku yang menyebut bahwa minyak goreng telah habis. Para korban pun meminta agar uangnya dikembalikan.

"Saat diminta untuk mengembalikan uang, pelaku berbelit dan janji sanggup mengembalikan secara dicicil. Namun para korban tidak menyetujuinya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tambaksari untuk dilaporkan ke pihak berwajib. Total kerugian Rp142.655.000," beber Didik.

Adapun para pelapornya antara lain Sri Irna Wardaningsih, Haryani, Siti Patimah dan Soedijah. Mereka merupakan warga Jalan Pacar Keling, Surabaya. "Sedangkan pelaku dikenakan pasal 372 atau 378 KUHP," tandasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 4 nota tanda terima uang, 1 lembar catatan pesanan yang ditandatangani pelaku, 1 lembar tanda terima uang pesanan (Siti Patimah), uang sisa pesanan sebanyak Rp5 juta, kemudian 1 buku catatan pesanan para korban. (nul)

Editor :