KLIKJATIM.Com | Surabaya - Niatnya menagih utang yang belum dilunasi oleh saudaranya selama ini. Namun karena yang ditagih mbulet, maka Ricky Rafsyanjani (31) warga Jalan Banowati II, Surabaya membawa kabur truk truk engkel nopol M 8158 UG yang diparkir di Jalan Sidotopo Lor, Surabaya depan terminal kargo.
Namun karena membawa kabur barang orang lain tanpa izin masuk kategori pencurian, maka Ricky harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ricky disangkakakan mencuri truk milik Faisol (32) warga Jalan Sidotopo II, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, pencurian kendaraan besar itu dilakukan tersangka seorang diri. Tersangka melihat truk milik Faisol diparkir di depan teriminal kargo dan berniat mengambil truk tersebut.
Aksi tersangka semakin mulus ketika memeriksa truk dan ternyata kuncinya tertancap. “Tersangka langsung membawa kabur truk dengan mudah karena kunci tertancap,” kata AKP Giadi Nugraha, Selasa (28/12).
Kejadian yang berlangsung siang hari ini membuat korban kebingungan. Korban yang hendak berangkat melihat truk sudah hilang. Ia pun langsung melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Polisi bergerak mengecek lokasi dan menemukan petunjuk berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). “Kami identifikasi tersangka dari CCTV itu,” ujarnya.
Mendapat identitas tersangka, polisi langsung menggerebeknya saat pulang pada Senin (27/12) lalu. Tersangka mengaku telah mencuri truk tersebut. Ia pun digelandang untuk menunjukkan lokasi truk disimpan. “Truk ini disimpan di gudang milik tersangka di Jalan Sidorame. Tidak jauh dari lokasi kejadian dan rumah tersangka,” kata AKP Giadi.
Kepada polisi, tersangka mengaku dendam dengan korban karena sudah tiga tahun belum melunasi utangnya. Korban sejatinya sudah menyicil utang tersebut, namun masih kurang Rp 9 juta. “Pengakuannya truk itu akan dikembalikan. Namun, jika tidak kami amankan pasti sudah dijual karena dari awal tidak ada iktikad mengembalikan ke korban,” ungkap Giadi. (ris)
Editor : Redaksi