KLIKJATIM.Com I Mojokerto - Berawal dari kencan pertama, Bagus Rizkyanto terpaksa gigit jari. Pasalnya, sepeda motor milik warga Muria Gang Cempakan III/8 RT/RW 03, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu dibawa kabur oleh teman kencannya, Desi Kartika Sari (28), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kini, pelaku yang ngekos di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo tersebut sudah ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas tuduhan melakukan penipuan.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka mengungkapkan, korban mengenal pelaku dalam sebuah pertemuan di salah satu lokasi wisata di Kabupaten Malang. Dari perkenalan itu, keduanya makin akrab dan sepakat janjian bertemu di Mojokerto.
[irp]
"Pelaku dijemput korban di terminal Mojokerto, lalu boncengan naik sepeda motor. Setelah itu keduanya check ini ke salah satu hotel tak jauh dari terminal," ujar Kasatreskrim.
Lalu, di hotel tersebut keduanya memesan kamar dan masuk ke dalam. Beberapa jam kemudian, korban terbangun dan mengetahui pelaku sudah tidak ada kamar.
Ternyata, pelaku membawa sepeda motor dan jaket korban. Atas kejadian ini korban melapor ke Polres Mojokerto Kota. Setelah menerima laporan, polisi melacak pelaku.
[irp]
Tak lama kemudian, polisi mendapat informasi dari Polsek Kepanjen. Yaitu mendapati pelaku yang membawa sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Ceritanya pelaku ini kecelakaan di Kepanjen, kemudian diselidiki dan motornya ketemu jika motor itu milik korban yang dibawa kabur pelaku," imbuh AKP Ade Warokka.
Setelah melakukan interogasi, petugas Polsek Kepanjen mendatangi kos pelaku di Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Ternyata di dalam kos tersebut polisi menemukan banyak sepeda motor, yang diduga hasil kejahatan dengan modus sama. (kps/mkr)
Editor : Redaksi