klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tak Kapok 7 Kali Dipenjara, Pria di Tuban Ini Curi HP Tetangga

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tuban--Danang (39) warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban tak kapok meski telah 7 kali masuk penjara. Kini dia mendekam lagi di penjara setelah ketahuan mencuri handphone.

[irp]

Korbannya Fathul Anas (22) tetangganya sendiri. Handphone milik korban raib pada Senin (6/12/2021) dini hari. Dari laporan para tetangga, handphone milik korban itu dicuri oleh pelaku.

"Setelah dilaporkan, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti termasuk memintai keterangan para saksi, setelah cukup bukti pelaku kemudian dibekuk di warung kopi," kata Darman, Rabu (8/12/2021).

Setelah diperiksa, tersangka mengakui jika yang mengambil ponsel milik Fathul adalah dia. Selain itu, dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, jika Danang ini kerap menjual barang curiannya ke konter hp di Tuban. Pelaku sendiri juga diketahui merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama.

"Dari hasil keterangan yang kami dapatkan dari tersangka. Jika Danang ini sudah 7 kali menjadi residivis kambuhan dan kasusnya pun sama yakni pencurian," kata Darman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa.

Tersangka sendiri, lanjut Darman diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Dusun Sendanghaji, Desa Mandirejo, Merakurak, Tuban tanpa perlawanan. Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit hp merek realme tiga warna. Berdasarkan keterangan warga sekitar, tersangka Darman juga diketahui kerap keluar masuk tanpa izin di rumah warga sekitar. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3E KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Dan kami juga sampaikan bahwa Kasat Reskrim Polres Tuban mendukung sepenuhnya program prioritas Kapolri dengan melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan," pungkasnya.(*)

Editor :