KLIKJATIM.Com | Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memutuskan untuk menutup kembali taman wisata setelah sempat dibuka sebulan lalu saat level 2.
[irp]
Keputusan penutupan ini menyusul adanya kebijakan Pemerintah RI melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Indonesia, Muhadjir Effendi, yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Tempat wisata di taman itu ditutup lagi. Kan level 3, jadi gak boleh buka,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Kamis (18/11/2021) seperti dikutip malangvoice.com.
Penerapan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Utamanya saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka daerah-daerah yang sudah memberikan kelonggaran karena berada di Level 1 dan 2 akan kembali mengikuti kebijakan Level 3 untuk sementara waktu.
“Maka kebijakan pusat, leveling se Indonesia dipakai level 3. Yang sekarang level 2 seperti kita nanti kembali ke level 3 dan yang sudah level 1 akan kembali ke level 3. Tapi kalau yang level 4 itu tetap,” jelas Sutiaji.
Bedanya di level 3 ini adalah pelonggaran lokasi wisata. Namun, bagi wisata yang direkomendasikan untuk pembukaan uji coba tetap buka dengan kapasitas 50 persen.
“Kalau level 2 kan 75 persen. Wisatawan datang itu tetap boleh. Yang tutup taman,” menurutnya.
Berkaca dari tahun 2020 lalu, Sutiaji pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski kasus aktif di Kota Malang sudah cukup rendah.
“Saya gini, kita belum aman-aman benar walaupun kasus aktif di Kota Malang rendah. Khawatirnya ada lonjakan Covid-19 seperti 2020 kemarin,” tuturnya.
Menjelang penerapan PPKM Level 3 nanti, pihak Pemkot Malang akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang menjadi turunan dari Inmendagri. “Iya SE pasti turunan dari Inmendagri yang mengatur naik leveling ke 3, kita ngikuti. Kita tentu harus ada pengetatan dan penyekatan itu jelas,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi