KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Ide yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pasuruan ini bisa dibilang nyeleneh. Lihat saja, hanya sekedar untuk memberikan kepuasan seks mereka nekat melakukan threesome (hubungan badan tiga orang).
Lucunya lagi kasus ini mencuat setelah sang istri lapor ke polisi. Akibatnya, Moch Sabik Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan yang merupakan suaminya sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pasuruan.
"Setelah mendengarkan keterangan korban dan beberapa saksi, petugas langsung mengamankan tersangka," kata Kapolresta Pasuruan, AKBP Donny Alexander, Senin (10/2/2020).
Dijelaskan, ide melakukan hubungan seks threesome ini dilakukan karena istri tersangka sering mengeluh tidak terpuaskan saat berhubungan badan. Agar puas akhirnya tersangka mencari sensasi baru yaitu dengan cara threesome.
“Tersangka ingin istrinya merasakan perbedaan dan membandingkan saat berhubungan badan dengan tersangka sendiri,” papar Dony.
Untuk memberikan sensasi ini tersangka sengaja mengundang teman-temannya agar bisa ikut menikmati tubuh sang istri (threesome, red). Tarifnya adalah Rp 50 ribu per orang dalam sekali kencan.
“Setelah mereka berhubungan badan, tersangka meminta imbalan kepada temannya Rp 50 ribu,” lanjutnya.
[irp]
Namun kemunculan tarif di balik hasrat untuk mencari kepuasan ini tanpa sepengetahuan istri tersangka. Begitu korban mengetahui, bahwa dirinya merasa dijual langsung marah dan melaporkan suaminya sendiri ke polisi.
“Ada empat saksi yang kami periksa. Dan ke empatya mengakui perbuatan tersangka. Kami masih mendalami lagi kemungkinan istri dijual kepada pelanggan lainnya,” tambah AKBP Donny. (dik/mkr)
Editor : Redaksi