klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

8 Bulan Beroperasi Edarkan Sabu, Perangkat Desa di Tulungagung ini Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap NR (36) warga kecamatan Sumbergempol Tulungagung, pada Kamis (11/11) yang lalu.

[irp]

Dari tangan tersangka NR diamankan sejumlah barang bukti seperti, 5 Pocket sabu dengan berat bruto 1,02 gram, 2 pipet kaca berisi sisa sabu seberat 2,74 gram, 3 buah potongan selang plastik, 3 buah scrop dari potongan sedotan, gunting, bungkus bekas rokok, 1 pak plastik klip, 2 buah bong, 5 korek api dan 1 buah handphone.

Kasat Reskoba Polres Tulungagung,Iptu Didik Rianto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka sudah masuk dalam radar pihak kepolisian sejak beberapa waktu belakangan ini.

" Sudah kita monitor lumayan lama mas, setelah bukti cukup kemudian kita lakukan penangkapan di rumahnya,"ujar Nenny.

Nenny menyebut, tersangka merupakan pemain lama yang tidak hanya menggunakan sabu, namun juga turut mengedarkan sabu kepada pelanggannya.

"Jualan juga dia ini mas, jadi dia dapat kemudian dijual kepada pelanggannya,"terang Nenny.

Dihadapan penyidik, NR mengaku sudah 8 bulan ini menjual sabu, sebelumnya dirinya hanya aktif menggunakan sabu saja, namun setelah mengetahui keuntungan yang menggiurkan akhirnya NR terlibat langsung dalam jual beli.

NR mendapatkan kiriman barang secara ranjau dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran, kemudian NR sendiri yang memecah mecahnya dalam paket kecil siap edar.

"JAdi sudah 8 bulan ini jualan sabu,biasanya dapatnya banyak kemudian dipcah pecah sama tersangka,"jelasnya.

Nenny mengungkapkan, untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyimpan sabu dan peralatan pendukungnya dalam plastik berwarna hijau kemudian menyembunyikannya di dalam laci.

"Disembunyikannya di dalam laci, kita temukan saat kita lakukan pengegledahan disana,"tuturnya.

Akibat perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)

Editor :