klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terbukti Korupsi Dana BOP, Eks Plt Kepala Kemenag Pasuruan Divonis 1 Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Persidangan di PN Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas perkara dugaan korupsi BOP Madin Pasuruan. Inzet terdakwa Munif
Persidangan di PN Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas perkara dugaan korupsi BOP Madin Pasuruan. Inzet terdakwa Munif

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Majelis hakim PN Tipikor Surabaya memvonis mantan Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Munif  dengan pidana penjara selama 1 tahun. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti menerima aliran dana hasil pemotongan bantuan operasional pendidikan (BOP) madrasah diniyah (madin).

[irp]

Atas putusan tersebut, terdakwa sempat ragu  dan menyatakan pikir-pikir ketika dinyatakan bersalah. Namun, akhirnya Munif menerima putusan tersebut. 

Penasihat hukum Munif, Anam Supriyanto mengaku sudah berunding dengan kliennya. Pihaknya memang sempat pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim dalam persidangan pekan lalu.

Setelah dipertimbangkan, kata Anam, kliennya memutuskan menerima putusan pengadilan. “Kami sudah berdiskusi dengan Pak Munif. Menerima putusan majelis hakim Tipikor. Jadi, tidak melakukan upaya hukum,” ujarnya Senin (25/10).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang hukuman minimal. Selisih 3 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tetapi, putusan itu masih di atas dua pertiga dari tuntutan JPU,” ujarnya.

Dalam sidang pembacaan putusan, Munif dinyatakan melanggar pasal 11 juncto pasal 18 UU Tipikor. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dikurangi selama masa penahanannya. Sehingga, Munif tinggal menjalani hukuman sekitar 6 bulan.

Selain pidana penjara, Munif juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta. Bila tak mampu membayar denda, ia akan dikurung selama 1 bulan. Sedangkan, duit Rp 15 juta hasil pemotongan BOP yang sempat diterima Munif, sudah dikembalikan. Yakni, ketika kasus ini baru mencuat. Majelis hakim pun menjadikan pengembalian uang ini sebagai salah satu pertimbangan hukum yang meringankan Munif. (ris)

Editor :