KLIKJATIM,Com | Tulungagung - Berakhir sudah perjalanan kasus hukum yang menjerat Kades Karangsari kecamatan Rejotangan sekaligus pemilik lokasi wisata Singapore Waterpark, HR.
[irp]
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagug menjatuhkan vonis berupa denda kepada terdakwa HR, sebesar Rp 8 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Florence Katarina dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (12/10/2021) siang di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 12,5 juta subsider 6 bulan hukuman penjara.
Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut.
Agung mengaku masih piki pikir dengan vonis yang dijatuhkan tersebut.
"Sudah divonis, sidangnya Selasa kemarin mas,'ujarnya.
Kendati vonis yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun Agung megakui vonis yang diputuskan sudah lebih dari separuh tuntutan yang disampaikan di muka persidangan.
" Ya kami masih pikir pikir, apalagi vonis yang dijatuhkan ini kan sudah lebih dari separuh tuntutan kita,"ucapnya.
HR dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalahan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dengan pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama HR bermula saat anak kesayangannya menggelar pesta ulang tahu di lokasi wisata Singapore Waterpark pada 06 Januari 2021 yang lalu.
Video kegiatan tersebut viral, setelah diunggah melalui salah satu akun instagram, Satgas Covid-19 yang mengetahui hal ini langsung melakukan pendalaman.
Kendati menurut keterangan panitia penyelenggara, penerapan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, kemudian penggunaan masker dan penyediaan hand sanitizer dilokasi sudah dilakukan namun dari video yang beredar masih ditemukan banyak tamu undangan yang melepas masker dan tidak menerapkan jaga jarak di lokasi, terutama saat berjoget dan berfoto.
Selain menjatuhkan vonis hukuman denda, majelis hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti dalam kasus ini, yakni satu buah buku tamu undangan dan satu buah ucapan selamat ulang tahun kepada anak terdakwa. (ris)
Editor : Iman
Wabup Alif Lantik Pengurus DKG Gresik Periode 2026-2029
Wakil Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif melantik pengurus Dewan Kebudayaan Gresik (DKG) periode 2026-2029 di Gedung Nasional Indonesia (GNI)…
Kuliner Street Food Jepang Hadir di Jember, Cita Rasa Pedas Jadi Andalan untuk Lidah Lokal
KLIKJATIM.Com | Jember – Kuliner street food khas Jepang kini makin dekat dengan masyarakat Jember. Mengusung konsep “60 Seconds to Tokyo”, Aston Jember Hotel…
PLN Dukung Pengembangan Geotermal Indonesia, Siap Kolaborasi untuk Ketahanan Energi Nasional
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT PLN (Persero) siap mengakselerasi pengembangan potensi energi panas bumi (geotermal) nasional dengan menargetkan peningkatan…
PT Antam Buka 14 Posisi Lowongan, Segera Daftar
owongan Kerja ANTAM IMPACT 2026 Dibuka, Ini Syarat dan 14 Posisi yang Tersedia JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) membuka lowongan kerja melalui program…
Mahasiswa UNEJ Inisiasi Kampung Tangguh Bencana di Jember
Mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) menginisiasi Program Kampung Tanggap Bencana (KAMTAB) di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur…
Wali Kota Eri Cahyadi Tegas Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih, Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pemerintah kota akan menindak aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memenuhi ketentuan.…