KLIKJATIM,Com | Tulungagung - Berakhir sudah perjalanan kasus hukum yang menjerat Kades Karangsari kecamatan Rejotangan sekaligus pemilik lokasi wisata Singapore Waterpark, HR.
[irp]
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagug menjatuhkan vonis berupa denda kepada terdakwa HR, sebesar Rp 8 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Florence Katarina dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (12/10/2021) siang di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 12,5 juta subsider 6 bulan hukuman penjara.
Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut.
Agung mengaku masih piki pikir dengan vonis yang dijatuhkan tersebut.
"Sudah divonis, sidangnya Selasa kemarin mas,'ujarnya.
Kendati vonis yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun Agung megakui vonis yang diputuskan sudah lebih dari separuh tuntutan yang disampaikan di muka persidangan.
" Ya kami masih pikir pikir, apalagi vonis yang dijatuhkan ini kan sudah lebih dari separuh tuntutan kita,"ucapnya.
HR dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalahan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dengan pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama HR bermula saat anak kesayangannya menggelar pesta ulang tahu di lokasi wisata Singapore Waterpark pada 06 Januari 2021 yang lalu.
Video kegiatan tersebut viral, setelah diunggah melalui salah satu akun instagram, Satgas Covid-19 yang mengetahui hal ini langsung melakukan pendalaman.
Kendati menurut keterangan panitia penyelenggara, penerapan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, kemudian penggunaan masker dan penyediaan hand sanitizer dilokasi sudah dilakukan namun dari video yang beredar masih ditemukan banyak tamu undangan yang melepas masker dan tidak menerapkan jaga jarak di lokasi, terutama saat berjoget dan berfoto.
Selain menjatuhkan vonis hukuman denda, majelis hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti dalam kasus ini, yakni satu buah buku tamu undangan dan satu buah ucapan selamat ulang tahun kepada anak terdakwa. (ris)
Editor : Iman
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Gubernur Khofifah Dorong KPID Jatim Perkuat Sinergi Penyiaran hingga Daerah
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur untuk memperkuat sinergi d…
Cari Aman: Hindari 5 Perilaku Berisiko demi Keselamatan Berkendara
KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan oleh kondisi kendaraan, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh perilaku pengendara di j…
Pemkab Bojonegoro Tahun ini Akan Bangun 163 Jalan Usaha Tani, Anggaranya Rp31,1 Miliar
Pemkab) Bojonegoro terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian. Melalui Dinas Ketahanan Pemkab Bojonegoro akan membangun 163 titik Jalan…
Terkendala Anggaran, Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi di Sampang Kandas
Keinginan Pemerintah Kabupaten Sampang untuk mengelola sampah menjadi sumber ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD)…
Sambut Bulan K3, KEK Gresik - JIIPE Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Sekitar Perusahaan
PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Gresik Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK Gresik - JIIPE)…
Buron Gangster Gresik Berhasil Diciduk Polisi
Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim membekuk 1 lagi DPO pelaku gangster yang mengeroyok warga di Kecamatan Dukun dan Panceng.…