KLIKJATIM.Com | Madiun—Pelajar berusia 16 tahun asal Magetan keluar masuk penjara. Yang dicuri barang seperti rokok hingga handphone.
[irp]
Pelajar itu berinisial AYP. Dia dibekuk Satreskrim Polres Madiun. Padahal dia baru saja keluar dari pejara karena kasus pencurian di Magetan.
“Tersangka sudah 7 kali mencuri, ada yang mencuri handphone ada juga yang mencuri rokok,” kata Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Kamis (30/9/2021).
Jury menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan pencurian handphone di Kecamatan Dagangan dan Mejayan pada 11 Agustus 2021. Satreskrim Polres Madiun pun melakukan penyelidikan di lokasi.
Termasuk meminta rekaman CCTV di sekitar lokasi dan toko handphone. Rupanya di dalam rekaman CCTV terlihat jelas pelakunya.
"Kebetulan Kasatreskrim kami itu mantan Kasatreskrim Magetan. Setahun yang lalu si pelaku berulah di Magetan. Jadi gampang mengidentifikasinya," tambahnya.
Untuk memudahkan penangkapan pelaku, polisi kemudian menyamar sebagai pembeli handphone yang dijual secara online. Dalam penjualan itu, pelaku menjual 2 buah handphone sekaligus.
"Jadi ada anggota yang berpura-pura ingin membeli. Disepakati lokasi pembeliannnya. Akhirnya ditangkap saat transaksi itu," tegasnya.
Dalam konferensi pers yang digelar, tersangka tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur. Selain itu, pelaku juga akan diproses hukum sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak.(mkr)
Editor : Redaksi