KLIKJATIM.Com | Surabaya - Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Jatim mengamankan enam kapal nelayan di wilayah Pasuruan dan Gresik. Keenam kapan ditahan berikut para nelyaan karena menggunakan alat tangkap trawl.
[irp]
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi mengatakan, pihaknya melaksanakan patroli rutin di wilayah Pasuruan hingga Gresik. Ia sudah sering mendapat laporan mengenai nelayan yang menangkap ikan menggunakan jaring trawl.
“Titiknya merata, kami melakukan patroli di daerah tersebut,” katanya.
Petugas sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada nelayan setiap kali melaksanakan patroli. Salah satunya untuk tidak menggunakan jaring trawl. Dari Januari hingga September sudah 51 kapal yang diamankan karena menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan.
Penggunaan jaring ini dapat merusak ekosistem laut. Ditambah lagi akan muncul konflik antarnelayan karena kecemburuan sosial. Pihaknya meminta seluruh pihak ikut mengawasi. Jika menemukan segera melapor.
“Kami akan siagakan Satpolair tiap daerah untuk rutin patroli. Terutama di wilayah-wilayah yang sudah sering dilaporkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik Zuhron Arifin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kelompok masyarakat nelayan. Ia meminta agar bersama-sama melakukan pengawasan bagi kapal-kapal yang menangkap tidak sesuai ketentuan pemerintah.
“Nelayan-nelayan yang diamankan ini akan kami bina. Agar ke depannya tidak melakukan hal yang sama lagi,” katanya. (ris)
Editor : Redaksi