KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan menyampaikan terus mendalami kasus dugaan jual-beli Tanah Kas Desa (TKD) Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Hingga kini, sejumlah perangkat desa dan pejabat BPN pun sudah dimintai keterangan terkait lepasnya aset desa tersebut.
[irp]
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Bangil, Jemmy Sandra membenarkan bahwa pihaknya memang melakukan pendalaman kasus ini. "Masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket, red)," ungkap Kasi Intel Kejari Bangil, Rabu (23/9/2021).
"Selain itu kita juga telah melakukan pemeriksa sejumlah perangkat desa," imbuhnya.
Terpisah, Direktur Pusat Studi & Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menilai pihak Kejari lamban dalam menangani kasus yang diadukannya.
Menurut dia, kasus dugaan jual-beli TKD dengan modus sewa menyewa yang terjadi pada tahun 2002 sudah jelas. "Tinggal keseriusan dari pihak kejaksaan saja. Semua data sudah kita serahkan untuk melengkapi penyelidikan," kata Lujeng.
Tanah TKD yang kini berubah kepemilikan menjadi SHM atas nama perseorangan, seharusnya bisa menjadi dasar pihak kejaksaan untuk menelusuri lepasnya aset desa tersebut.
Apalagi, lanjut Lujeng, dalam pengembalian surat tanah itu terdapat bukti yang dikuatkan tanda terima pembatalan Akta Jual Beli (AJB) dan pembatalan sertifikat. "Karena ketahuan akhirnya TKD tersebut dibatalkan," tukasnya.
"Pastinya ada indikasi kongkalikong oknum BPN, perangkat desa dan pembeli terlepasnya aset TKD itu," tambahnya.
Dia mendesak pihak kejaksaan menelusuri lepasnya aset desa dengan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.
Sebagai catatan, BPN tidak berwenang membatalkan sertifikat secara sepihak sebelum ada putusan dari pengadilan. "Terkecuali pembatalan itu penerbitannya terdapat cacat administratif seperti kesalahan prosedur, kesalahan objek, kesalahan subjek, tumpang tindih dan lain-lain," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi