klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

RHU Surabaya Bakal Dibuka, DPRD Minta Pelanggar PPKM Diberi Sanksi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
DPRD Surabaya
DPRD Surabaya

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya soroti rencana relaksasi terhadap sektor wisata dan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di level 2 dengan tujuan pemulihan ekonomi.

[irp]

Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, bahwa ia sangat setuju bahkan mendorong agar RHU segera dibuka demi lajunya roda perekonomian. Namun dia juga meminta kepada Pemkot agar kesempatan awal hanya diberikan kepada pengusaha RHU yang patuh terhadap aturan PPKM.

“RHU dibuka hanya untuk mereka yang selama ini patuh, namun bagi pengusaha yang selama ini banyak mendapatkan catatan sebagai pelanggar PPKM, sebaiknya ditunda dulu,” kata Budi Leksono atau akrab disapa Bulek, Senin (13/09/2021)

Ia juga mengatakan, pemberlakuan ‘reward and punishment’ di masa pandemi bagi pengusaha di wilayah Kota Surabaya perlu diterapkan. Artinya, bagi yang patuh wajib untuk mendapatkan reward, sebaliknya bagi yang selama ini tidak tertib aturan juga layak diberikan punishment (sanksi).

Politisi PDIP ini menilai, bahwa pengusaha RHU yang selama ini telah berani melanggar PPKM level 4 dan 3, dianggap sangat berpotensi untuk ‘tidak taat’ dengan asesmen protokol kesehatan.

“Sebaiknya ditunda dulu kesempatannya. Berikan kesempatan membuka usaha itu kepada  mereka (pengusaha RHU) yang selama ini tertib aturan,” tegasnya.

Ditanya soal RHU mana saja yang selama ini telah melaggar aturan (membuka usahanya) selama diberlakukan PPKM level 4 dan 3, Bulek mengarahkan agar ditanyakan kepada dinas terkait.

“Kalau yang mana saja, tanyakan langsung ke dinas terkait, karena catatan mereka saya pastikan sangat lengkap,” pungkasnya. (bro)

Editor :