KLIKJATIM.Com ǀ Pasuruan – Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan Eka Septiana, seorang ibu yang menyebarkan kabar bohong (hoax) terkait berita penculikan anaknya di daerah setempat. Selain Eka, polisi juga mengamankan teman perempuan asal Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut yang berinisial MH.
Keduanya untuk sementara ditahan sejak Kamis (16/1/2020) malam. Polisi pun measih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya.
[irp]
"Dua orang sudah kami tahan, MH dan ES (Eka Septiana). Namun keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda, Jumat (17/1/2020).
Saat ini polisi masih melakukan gelar perkara. Hal ini diperlukan untuk menetapkan pasal yang akan disangkakan.
Dan tidak menutup kemungkinan, keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, bisa terjerat pasal berlapis.
[irp]
Tetapi semua itu masih terus didalami penyidik. "Seperti ES yang mengaku korban penculikan membuat laporan palsu dan menyebarkan di medsos. ES juga bisa dijerat pasal perdagangan orang," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Eka Septiana telah membuat dunia maya sempat gaduh. Pasalnya, wanita asal Jogosari, Pandaan ini mengaku sebagai korban penculikan anak oleh dua orang tidak dikenal.
Bahkan, ibu muda ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan didampingi suaminya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap bahwa Eka Septiana menyebarkan berita bohong alias hoax. (dik/roh)
Editor : Redaksi