klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Pasuruan Bongkar Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Dua Tersangka Raup Rp24 Juta per Bulan

avatar Satria Nugraha
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono membeberkan hasil pengungkapan LPG oplosan
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono membeberkan hasil pengungkapan LPG oplosan

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Polres Pasuruan mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua pelaku ditangkap setelah diketahui meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan dari bisnis tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi ini dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Pakem, Desa Martopuro.

“Dua tersangka berinisial S dan MN berhasil kami amankan dalam kasus pengoplosan LPG subsidi,” kata Harto, Jumat (10/4/2026).

Tersangka S merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kg di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual. Sementara MN bertugas membantu proses pemindahan gas hingga distribusi tabung LPG 12 kg ke pasaran.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan selang regulator. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kg didinginkan dengan es batu, sedangkan tabung 3 kg direndam dalam air panas.

Setelah diisi, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung.

“Modus ini dilakukan untuk mengambil keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Tersangka S disebut meraup keuntungan hingga Rp24 juta per bulan, sementara MN mendapatkan upah sekitar Rp3 juta per bulan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 162 tabung LPG 3 kg kosong, 6 tabung LPG 12 kg kosong, 45 tabung LPG 12 kg berisi, satu unit pikap, timbangan elektronik, selang regulator, serta segel palsu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor :