klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bea Cukai Jember Gagalkan Penyelundupan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Rp6,6 Miliar

avatar Abdus Syukur
  • URL berhasil dicopy
Petugas Bea Cukai Jember memeriksa rokok tanpa cukai yang diamankan dalam razia
Petugas Bea Cukai Jember memeriksa rokok tanpa cukai yang diamankan dalam razia

KLIKJATIM.Com | Jember - Bea Cukai Jember mengungkap dua kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk logistik antarpulau sepanjang April 2026.

Dalam dua kali penindakan tersebut, petugas menyita total 4.716.400 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp6,6 miliar.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, menjelaskan rokok ilegal tersebut berasal dari Madura dan hendak didistribusikan ke Bali dan Mataram.

“Penindakan dilakukan pada 6 April dan 27 April 2026 di jalur distribusi wilayah Situbondo. Pada penindakan pertama kami mengamankan sekitar 1.778.000 batang, dan pada penindakan kedua sebanyak 2.938.400 batang rokok tanpa pita cukai,” kata Yoga kepada RRI, 30 April 2026.

Menurut dia, pelaku menggunakan modus penyamaran dengan menutup muatan rokok menggunakan barang lain, seperti kardus makanan ringan dan karung berisi sekam padi, agar tidak terdeteksi.

Upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas mencurigai kendaraan dan melakukan pemeriksaan di lapangan.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sopir dan kernet truk untuk dimintai keterangan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap pihak pemilik dan penerima barang.

Dari pengungkapan ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Editor :