klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Curi Mie Instan dan Kopi Sachet, Seorang Ibu di Surabaya Dipenjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Sumiyati (39) warga Gadukan, Surabaya aksinya mencuri mie instan bakal ketahuan. Kini dia harus berurusan dengan Polsek Asemrowo.

[irp]

Sumiyati memang kerap diketahui beraksi di beberapa pasar di Surabaya. Yang dicuri barang-barang makanan butuhan pokok. Sayangnya, aksi pencuriannya di Pasar Gadukan ini ketahuan.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, terlapor ditangkap seorang penjaga pasar. Kebetulan saat penangkapan juga anggota Polsek Asemrowo sedang piket patroli.

“Terlapor sempat kami amankan. Modus terlapor sebelum beraksi mencari barang bekas di pasar,” katanya, Selasa (31/8/2021).

Saat kondisi pasar sepi, kata Hari, terlapor melihat ada sebuah kios yang tidak terkunci. Lantas menyelinap masuk ke dalam dan mengambil barang jualan. Aksi itu dilakukan saat di tengah malam. Yang disasar kebetulan kios milik Zainal Abidin (31) warga Asemrowo Mulya, Surabaya.

Usai mendapatkan barang curian, terlapor memasukkanya ke dalam kantong plastik bercampur barang bekas. Namun, penjaga pasar ternyata lebih jeli dan mendapati barang curian bercampur dengan barang bekas.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari keamanan pasar, di pasar tersebut rupanya juga kerap terjadi aksi pencurian. Terlapor Sumiyati sendiri, diketahui kerap beraksi di Pasar Pecindilan, Pegirikan dan Pabean.

"Terlapor awalnya dilepas karena barang buktinya, nilanya tidak besar," beber Kompol Hari.

Namun atas kejadian yang menimpa dirinya korban tidak terima dan minta terlapor diproses secara hukum.

"Kami juga sudah melakukan mediasi dengan korban, akan tetapi korban tetap meminta agar tersangka diproses secara hukum," tandasnya.Dari kejadian tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mie instan 25 bungkus, 8 minuman sachet Good Day Freeze, 1 karung berisi kacang tanah seberat 18 kilogram dan uang recehan sebesar Rp 30 ribu.(mkr)

Editor :