KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Seorang pria tua berurusan dengan Polsek Singojuruh, Polresta Banyuwangi karena melakukan aksi cabul. MK (58), pria warga Kecamatan Singojuruh Banyuwangi, dilaporkan menggerayangi bagian vital Bunga (10) saat korban sedang memasak.
[irp]
Menurut keterangan orang tua korban, aksi itu terjadi pada Sabtu (14/8/2021) pagi. Saat itu pelaku yang mengenal korban mendatangi di dalam rumah. Kebetulan korban sendirian di dapur memasak sesuatu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mendoakan seseorang sukses. Namun akibat dugaan perbuatannya, MK ditangkap polisi.
“Tersangka lewat pintu samping rumah masuk ke dapur. Saat korban waktu itu sedang sendirian memasak, kemudian tersangka mendekati korban untuk diajak duduk disamping tersangka. Pada saat korban duduk, Karim membacakan doa-doa, mengatakan kamu ingin pinter, kelak sukses untuk menjadi penyanyi,” ujar Kapolsek Singojuruh Iptu Abdul Rohman mengutip pernyataan orang tua korban.
Namun secara tiba-tiba pelaku melepaskan celana korban, yang kebetulan korban tidak memakai celana dalam. Setelah itu pelaku menggunakan jari menggeryangi bagian-bagian tertentu tubuh korban. Namun tak lama kemudian korban berhasil melepaskan diri dan melarikan diri.
Atas perlakuan MK pada dirinya, korban mengadu kepada orang tuanya, dan seterusnya dilaporkan ke polisi. Kemudian pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolsek Singojuruh. "Pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Rohman. (ris)
Editor : Apriliana Devitasari