KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Tepat pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan RI, sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak yang menjalani hukuman dirumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur mendapatkan remisi umum 2021. Dari jumlah tersebut, 432 di antaranya langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II.
[irp]
Salah satu narapidana yang mendapatkan remisi adalah napiter kasus bom Bali, Umar Patek yang divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat. Tahun ini ia mendapatkan remisi enam bulan. “Yang bersangkutan telah menyatakan setia pada NKRI. Dan selama ini berkelakuan cukup baik dan bisa menjadi contoh tauladan bagi napi lainnya,” terang Kakanwil Kemenkumhan Jatim, Krismono, Selasa (17/8/2021) siang.
Selama menjalani hukuman di Lapas Porong, Umar Patek telah mendapat total remisi 21 bulan. Bila diusulkan pembebasan bersyarat, Umar Patek akan bebas tahun 2022. Umar patek saat ini aktif membantu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), melakukan deradikalisasi terhadap napi terorisme lainnya. Ia tidak ingin, generasi muda mengikuti jejaknya.
Pemberian remisi umum secara simbolis digelar di Lapas Kelas I Surabaya atau yang dikenal sebagai Lapas Porong Sidoarjo. Krismono memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham Yasonna H Laoly. Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP.
Krismono menjelaskan bahwa saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 Lapas, Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan. “Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” tutur Krismono.
Selisih ini, lanjut Krismono, dikarenakan pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak. “Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” terangnya.
Pada kesempatan itu, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK. Yaitu bila WBP dan Anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik. “Mereka berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh Lapas, Rutan maupun LPKA,” jelas Krismono.
Meski begitu, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan Anak yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021. “Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Selain remisi, pada 2021 ini, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang. “Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 Orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” Imbuh Krismono.(mkr)
Editor : Satria Nugraha