KLIKJATIM.Com | Sumenep—Pasangan suami istri (pasutri) di Sampang, Madura akan tetap setia di penjara. Ya, pasutri MW (25) dan S (22) asal Desa Majengan, Kecamatan Jrengik ini terbukti telah melakukan pencurian di tempat kerjanya PT Wahyu Jaya Sejati.
[irp]
Pasutri ini ternyata mencuri sebuah handphone milik teman kerjanya. Sebanarnya, pemilik perusahaan telah mengingatkan agar pelaku pencurian mengaku. Jika tidak mengaku, maka pihak perusahaan yang melihat peristiwa pencurian pada Sabtu (14/8/2021) itu melalui kamera CCTV.
“Pelaku bukannya mengaku. Tapi malah menghilangkan barang bukti berupa kamera CCTV dan 1 unit led TV monitor,” kata Kasatreskim Polres Sampang, AKP Sudaryanto.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah diselidiki ternyata pelakunya diketahui adalah karyawan sendiri dan suami istri. Polisi pun langsung menggelandang kedua pelaku ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit komputer merk Azus warna putih Al in one, 1 unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 unit Salon merk BMB dan 2 unit Kamera CCTV, yang totalnya mencapai Rp 11 juta.
“Kedua pelaku yang diketahui sebagai Pasutri tersebut, terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.(*)
Editor : Suryadi Arfa