KLIKJATIM.Com | Gresik — Camat Duduksampeyan Non Aktif, Suropadi dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Selasa (03/09/2021).
[irp]
Pada tuntutannya, terdakwa dinilai telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean tahun 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU No.21 tahun 2001.
"Menuntut Terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan penjara,” tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini.
Tidak hanya itu, terdakwa juga ditambahi hukuman untuk mewajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 1,046 milyar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkraht maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Pada tuntutan yang dibacakan, bahwa anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 - 2019 telah dikorupsi oleh terdakwa. Tidak tangung tanggung hasil audit dari Inpektorat selang 3 tahun, muncul kerugian negara sebesar Rp 1,046 milyar.
Sidang yang dilakukan secara virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Johanis ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto mengatakan bahwa tuntutan Jaksa terlalu tinggi. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan perlawanan atas tuntutan jaksa dengan membuat nota pembelaan.
”Tuntutan ini sungguh diluar ekspetasi, boleh dikatakan tuntutan sangat istimewa. ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah. Memberikan kata adil buat Seorang Suropadi yang telah melakukan pengabdian, loyalitas tanpa batas serta segudang prestasi yang kasat mata tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan jabatanya demi kemajuan wilayah kecamatan Duduksampeyan pada khususnya dan berbagai prestasi membawa nama baik, seakan lenyap begitu saja tanpa bekas, ” Ujar Fajar mengutarakan kecewaannya atas tingginya tuntutan jaksa.
Menurutnya, tingginya tuntutan sangat tidak proposional dan tidak sebanding dengan jasa terdakwa atas pengabdian sebagai Camat Duduksampeyan. Pada pledoi nanti akan kami jabarkan bahwa terdakwa tetap tidak pernah merugikan keuangan negara.
”Pasalnya, fakta dilapangan terlalu banyak kegiatan yang tidak dianggarkan sehingga sebagai camat harus memutar otak untuk subsidi silang memenuhi biaya kegiatan kegiatan lain tersebut yang tidak tercover,” kata Fajar. (rtn)
Editor : Redaksi
Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Berkendara menggunakan sepeda motor pada malam hari sudah menjadi bagian dari rutinitas masyarakat perkotaan, mulai dari perjalanan…
Khofifah Perkuat Kerja Sama Jatim-Singapura, Bidik Investasi dan Peningkatan SDM
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan S…
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya sekadar dokumen kesepakatan…
Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut
KLIKJATIM.Com | Jember – Tim SAR gabungan masih mencari tiga nelayan yang hilang setelah Kapal Layar Motor (KLM) Pantes terbalik dihantam ombak di perairan Pa…
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa…