KLIKJATIM.Com | Gresik — Camat Duduksampeyan Non Aktif, Suropadi dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Selasa (03/09/2021).
[irp]
Pada tuntutannya, terdakwa dinilai telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean tahun 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU No.21 tahun 2001.
"Menuntut Terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan penjara,” tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini.
Tidak hanya itu, terdakwa juga ditambahi hukuman untuk mewajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 1,046 milyar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkraht maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Pada tuntutan yang dibacakan, bahwa anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 - 2019 telah dikorupsi oleh terdakwa. Tidak tangung tanggung hasil audit dari Inpektorat selang 3 tahun, muncul kerugian negara sebesar Rp 1,046 milyar.
Sidang yang dilakukan secara virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Johanis ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto mengatakan bahwa tuntutan Jaksa terlalu tinggi. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan perlawanan atas tuntutan jaksa dengan membuat nota pembelaan.
”Tuntutan ini sungguh diluar ekspetasi, boleh dikatakan tuntutan sangat istimewa. ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah. Memberikan kata adil buat Seorang Suropadi yang telah melakukan pengabdian, loyalitas tanpa batas serta segudang prestasi yang kasat mata tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan jabatanya demi kemajuan wilayah kecamatan Duduksampeyan pada khususnya dan berbagai prestasi membawa nama baik, seakan lenyap begitu saja tanpa bekas, ” Ujar Fajar mengutarakan kecewaannya atas tingginya tuntutan jaksa.
Menurutnya, tingginya tuntutan sangat tidak proposional dan tidak sebanding dengan jasa terdakwa atas pengabdian sebagai Camat Duduksampeyan. Pada pledoi nanti akan kami jabarkan bahwa terdakwa tetap tidak pernah merugikan keuangan negara.
”Pasalnya, fakta dilapangan terlalu banyak kegiatan yang tidak dianggarkan sehingga sebagai camat harus memutar otak untuk subsidi silang memenuhi biaya kegiatan kegiatan lain tersebut yang tidak tercover,” kata Fajar. (rtn)
Editor : Redaksi
Sidang Pleno III Muktamar Putuskan Voting untuk Menentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
KLIKJATIM.Com | Jombang – Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul U…
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI.…
Kabut Asap Selimuti Banjarmasin, Pelindo Pastikan Aktivitas Pelabuhan Trisakti Tetap Normal
KLIKJATIM.Com | Banjarmasin – Kabut asap yang menyelimuti Kota Banjarmasin dan sejumlah wilayah di sekitarnya menjadi perhatian PT Pelabuhan Indonesia (…
Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Penyidikan kasus kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, kini mulai mengarah…
Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
KLIKJATIM.Com | Bone – Upaya memperkuat produksi tebu nasional terus dipacu oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara…
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…