KLIKJATIM.Com | Gresik — Camat Duduksampeyan Non Aktif, Suropadi dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Selasa (03/09/2021).
[irp]
Pada tuntutannya, terdakwa dinilai telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean tahun 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU No.21 tahun 2001.
"Menuntut Terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan penjara,” tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini.
Tidak hanya itu, terdakwa juga ditambahi hukuman untuk mewajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 1,046 milyar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkraht maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Pada tuntutan yang dibacakan, bahwa anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 - 2019 telah dikorupsi oleh terdakwa. Tidak tangung tanggung hasil audit dari Inpektorat selang 3 tahun, muncul kerugian negara sebesar Rp 1,046 milyar.
Sidang yang dilakukan secara virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Johanis ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto mengatakan bahwa tuntutan Jaksa terlalu tinggi. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan perlawanan atas tuntutan jaksa dengan membuat nota pembelaan.
”Tuntutan ini sungguh diluar ekspetasi, boleh dikatakan tuntutan sangat istimewa. ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah. Memberikan kata adil buat Seorang Suropadi yang telah melakukan pengabdian, loyalitas tanpa batas serta segudang prestasi yang kasat mata tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan jabatanya demi kemajuan wilayah kecamatan Duduksampeyan pada khususnya dan berbagai prestasi membawa nama baik, seakan lenyap begitu saja tanpa bekas, ” Ujar Fajar mengutarakan kecewaannya atas tingginya tuntutan jaksa.
Menurutnya, tingginya tuntutan sangat tidak proposional dan tidak sebanding dengan jasa terdakwa atas pengabdian sebagai Camat Duduksampeyan. Pada pledoi nanti akan kami jabarkan bahwa terdakwa tetap tidak pernah merugikan keuangan negara.
”Pasalnya, fakta dilapangan terlalu banyak kegiatan yang tidak dianggarkan sehingga sebagai camat harus memutar otak untuk subsidi silang memenuhi biaya kegiatan kegiatan lain tersebut yang tidak tercover,” kata Fajar. (rtn)
Editor : Redaksi
Bank Jatim Sabet Bisnis Indonesia Award 2026, Kinerja Kredit dan Aset Tumbuh Signifikan
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Bank Jatim kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Bisnis Indonesia Award 2026 untuk kategori Bank Pembangunan D…
Maling Bersarung Curi Motor Milik Keluarga Ponpes di Bungah Gresik, Aksinya Terekam CCTV
KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini, sebuah sepeda motor milik keluarga pondok pesantren (…
PKB Gresik Gelar Serah Terima Amanah Pengurus Baru, Syahrul Munir Siapkan Konsolidasi hingga Musancab
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik menggelar serah terima amanah kepengurusan masa bakti 2026–2031 usa…
Antisipasi Gagal Panen, Pemkab Lamongan Lakukan Gerdal OPT WBC Serentak Menggunakan Drone
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Langkah cepat diambil Pemerintah Kabupaten Lamongan demi mengantisipasi ancaman gagal panen akibat serangan hama. Pemkab Lamongan…
Honda BeAT Tampil Lebih Segar, Pilihan Warna Baru Bidik Selera Generasi Muda
KLIKJATIM.Com | SIDOARJO – PT Astra Honda Motor (AHM) menyegarkan tampilan New Honda BeAT melalui penambahan pilihan warna dan desain striping baru. Pembaruan t…
Toyota Perkenalkan New Hilux di Surabaya, Usung Performa Lebih Tangguh dan Varian Battery EV
PT Toyota-Astra Motor (TAM) bersama Auto2000 memperkenalkan New Hilux kepada masyarakat Jawa Timur. Generasi terbaru kendaraan pick-up legendaris Toyota…