KLIKJATIM.Com | Malang - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang membekuk seorang pengedar narkba di Jalan Laksda Adi Sucipto. Pengedar itu adalah MA MA (37), warga Jalan LA Sucipto, Gang Taruna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
[irp]
Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta menjelaskan, enangkapan bermula setelah petugas mendapat informasi ada peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan LA Sucipto. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kepolisan berhasil mendapatkan identitas tersangka. Akhirnya, polisi langsung membekuk tersangka MA di rumahnya pada tanggal 24 Juli 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.
"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy. Dan anggota berhasil menangkap tersangka MA. Saat dilakukan pengeledahan di kamar rumah tersangka, terdapat barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 17,84 gram, timbangan digital, dan ponsel," ujarnya.
Ketika dilakukan penangkapan, tersangka mengaku bahwa dirinya bukanlah pengedar. Dia hanya kurir yang bertugas mengirimkan paket sabu-sabu. Untuk tugas ini, tersangka mengaku dibayar uang sebesar Rp 2 juta dan bisa menikmati sabu secara gratis.
"Tersangka hanya menjadi kurir narkoba atas suruhan seseorang berinisial RD. Tersangka mengaku untuk pengiriman 1 ons sabu sabu, akan mendapat upah Rp 2 juta. Selain itu, MA juga bisa memakai sabu sabu secara gratis," jelasnya.
Tersangka berikut barang bukti, dibawa petugas ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Dari pengakuannya, tersangka mengaku bahwa sabu sabu seberat 1 ons dikirim secara ranjau di kawasaan Sukorejo, Pasuruan. Dia mengaku sebagai kurir untuk mengantar sabu sabu tersebut sesuai perintah RD. Dan tersangka ini, sudah tiga kali mendapat kiriman sabu sabu dari RD untuk dikirim ke pembeli," bebernya.
Atas perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal seumur hidup," tutupnya. (ris)
Editor : Redaksi