KLIKJATIM.Com | Jakarta - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ternyata untuk sementara hanya dibatasi 8 juta pekerja. Mereka akan menerima BLT subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan dan akan dicairkan pada Agustus 2021.
[irp]
Saat ini, Kemnaker terus mematangkan data pekerja yang menerima BLT subsidi gaji agar tidak salah sasaran. "Kita ingin betul-betul tepat sasaran governansinya bagus," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi seperti dikutip, Rabu (28/7/2021).
Kemnaker masih melakukan validasi data penerima BLT. Jika rampung, BLT subsidi gaji bisa langsung disalurkan ke rekening pekerja. Ditargetkan, BLT subsidi gaji masuk rekening pada awal Agustus 2021. "Mudah-mudahan segera bisa kita salurkan," katanya.
Untuk diketahui, saat ini, subsidi gaji akan diberikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja/buruh penerima upah, lalu pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Lalu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Sementara itu, pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. (ris)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi