KLIKJATIM.Com | Surabaya - Nico Doras (22) pemuda asal Kampung Manggis, Distrik Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat yang indekos di Jalan Klampis Semalang, Surabaya diringkus polisi.
[irp]
Ia harus berurusan dengan polisi setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Klampis Anom pada Selasa (25/5/2021) lalu. Motor itu diketahui milik Insiyah Asih.
Mulanya, pelaku sedang melintas dengan berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian. Ternyata, ia melihat ada motor Yamaha Mio bernopol L 6472 RL warna putih sedang terparkir di teras rumah.
Niat buruk Nico semakin bulat saat melihat kunci ternyata masih menempel di motor. Alhasil, Nico memberanikan diri untuk membuka pagar dan membawa kabur motor tersebut.
Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengungkapkan, agar tak ketahuan sang pemilik, Nico mendorong motor sampai jauh dari rumah. Setelah dirasa aman, ia baru menyalakannya.
Namun apes, ternyata aksi pencuriannya terekam oleh kamera CCTV, sehingga wajah dan ciri-cirinya mudah diidentifikasi polisi. "Kami selidiki, kemudian menangkap pelaku di tempat tinggalnya," ungkap Kompol Subiyantana, Selasa (29/6/2021).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menjelaskan bahwa saat ditangkap polisi, mahasiswa semester 7 tersebut belum sempat menjual kendaraan hasil curiannya.
Bahkan, lanjut Abidin, saat diinterogasi pelaku tidak mengakui jika ia telah melakukan pencurian motor. "Saat kami tunjukkan CCTV, tersangka baru mengakui perbuatannya," bebernya.
Sedangkan dari pengakuannya, Nico nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan hidup di Surabaya. Terlebih, sejak dia tinggal indekos seorang diri. "Rencananya buat belanja kebutuhan sehari-hari saja dan untuk bayar sewa kos," akunya.
Sementara itu, kini Nico dititipkan ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman 5 tahun penjara. "Pelaku kami titipkan ke polres untuk mengantisipasi adanya hal tidak diinginkan," tandas Iptu Zainul Abidin. (bro)
Editor : Redaksi