KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Silang sengkarut penyelesaian sengketa tanah Alastlogo antara warga di 10 desa dengan TNI AL terus bergulir. Warga bermukim diatas lahan sengketa ini merasa belum merdeka, walau pun tinggal di negara merdeka. Parahnya lagi, Kepala Desa (Kades) yang akan membangun Infrastruktur dan mensejahterakan warganya malah dilarang oleh TNI AL dengan dalih PERDA 12 Tahun 2010 yang memuat bahwa didaerah tersebut Tata Ruangnya untuk Daerah Pertahanan.
[irp]
Hal tersebut terungkap saat hearing antara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bersama warga 10 desa, Tokoh Masyarakat (Tomas), Kades, Sekda Kabupaten Pasuruan, OPD terkait, Polres, Dandim dan TNI AL di ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada, Senin (28/6/2021) siang.
"Berita acara pembebasan lahan secara formal belum pernah dilakukan. Begitu juga hak pakai atas tanah tidak boleh untuk keperluan lain. Tapi faktanya dilapangan disewan buat perkebunan tebu bukan untuk aktifitas kemiliteran," ungkap Lasminto, Ketua Forum Komunikasi Tani antar Desa (Fakta) saat haering.
Setiap kali melakukan hearing, dirinya selalu mengadukan persoalan sama. Mulai dar peluru nyasar, sabutase PLN dan lainnya. "Sampai kita bosan persoalan itu-itu saja yang kita sampaikan, tapi solusinya tidak ada," keluhnya.
Persoalan sengketa lahan alas telogo sudah lama terjadi. Tidak hanya satu insitusi saja, namun melibatkan banyak pihak.
"Kami minta tanda batas wilayah diarea sengketa lahan diperjelas biar warga tahu," tambahnya.
Ia menduga, di kasus sengketa tanah alas telogo ada mal administrasi yang melibatkan banyak pihak. Dan ini harus diberangus.
Sementara, Anang Saiful Wijaya Sekda Kabupaten Pasuruan sudah melakukan langkah -langkah dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah alas telogo. Bahkan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf terus menyuarakan persoalan ini sampai ke tingkat pusat untuk mencarikan solusinya. "Kami sudah berusaha mencari solusinya agar persoalan sengketa alas telogo bisa terselesaikan," ucapnya.
Persoalan sengketa tanah alas telogo jadi perhatian publik. Warga yang bermukim diatas lahan sengketa dilarang membangun oleh TNI AL. Tetapi juga melarang penerbitan dokumen kependudukan terhadap warga yang bermukim dilahan tersebut. Padahal warga terus mendapat bantuan dari daerah dan pusat.
Joko Cahyono, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, menyebut, konflik yang terjadi lebih dari 60 tahun ini dianggap sebagai anomali yang kontradiktif. Desa-desa yang secara administratif berada dibawah pangkuan Pemkab Pasuruan, namun masyarakat tidak bisa menikmati pembangunan infrastruktur.
"Anggaran APBN dan APBD yang ditujukan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak bisa dilakukan di kawasan konflik. Masyarakat tidak bisa merasakan kemerdekaan yang seutuhnya," ucap Joko.
Pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Pasuruan ini berharap, para pihak yang bersengketa untuk bisa menahan diri selama persoalan belum tuntas. TNI AL hendaknya tidak melakukan latihan perang yang membahayakan warga sekitar.
"Kami akan mengawal perjuangan masyarakat dengan melakukan revisi Perda yang menetapkan Lekok sebagai kawasan Hankam," tandas Joko yang juga Ketua Fraksi NasDem. (bro)
Editor : Redaksi