klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tega Korupsi Biaya PTSL, Mantan Lurah Warujayeng dan Oknum Panitia Ditahan Kejaksaan Nganjuk

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para tersangka digiring menuju tahanan
Para tersangka digiring menuju tahanan

KLIKJATIM.Com I Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penahanan terhadap 2 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Tahun 2020.

[irp]

Dua tersangka itu masing-masing berinisial K mantan Lurah Warujayeng, dan HM Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng.

Keduanya disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Andie W, SH., MH ketua tim penyidik pada kasus ini menerangkan, modus yang dilakukan kedua tersangka, yaitu melakukan pungutan biaya PTSL tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Dugaan korupsi itu dilakukan kedua tersangka dalam kurun waktu antara bulan April 2020 sampai dengan 15 Desember 2020, sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp 1.412.000.000,” jelas Andie, Sabtu (26/6/2021).

Ditambahkan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan oleh tim penyidik dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan.

“Kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 Juni 2021 sampai dengan 14 Juli 2021,” pungkasnya. (*)

Editor :