KLIKJATIM.Com | Ponorogo—Satlantas Polres Ponorogo menindak tegas kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Selain tidak memenuhi standar layak jalan kendaraan pada umumnya, kereta kelinci juga sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
[irp]
“Baru-baru ini kita lakukan penindakan terhadap sopir kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan raya Ponorogo – Badegan,” kata Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo, Jumat (18/6/2021).
Indra menyebut bahwa sebenarnya satlantas jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi pelarangan kerata wisata atau kereta kelinci untuk beroperasi di jalan umum. Bahkan ketua paguyuban juga sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengoperasikan kereta kelinci. “Nah, dalam operasi ini, malah didapati untuk angkut orang di jalan raya. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan,” ungkapnya.
Sudah berkali kali Satlantas Polres Ponorogo berikan soialisasi tentang bahaya pengunaan kereta kelinci. Selain itu juga memberi pemahaman akan kurangnya keamanan, yang berpotensi penumpang menjadi korban yang fatal saat terjadi laka lantas.
Indra menjelaskan kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayaakan jalan. Kondisi tersebut membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan. Selain itu tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.
“Sangat beresiko tinggi jika masih beroperasi di jalan. Kami akan tindak tegas bagi kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan. Kami tak ingin terjadi warga Ponorogo jadi korban laka lantas dari beroperasinya kereta kelinci ini,” pupungkasnya. (*)
Editor : Fauzy Ahmad