KLIKJATIM.Com | Surabaya - Di usianya yang kian senja, MKO (57) rupanya tak pernah kapok berurusan dengan polisi. Padahal, sebulan lalu ia baru saja keluar dari sel tahanan.
[irp]
Pada Senin (7/6/2021) kemarin, MKO kembali dibekuk polisi dengan kasus yang sama yakni mengedarkan sabu di Jalan Gubeng Gringsingan, Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta mengungkapkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 9 poket sabu dengan berat 2,91 gram.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka ditangkap di Jalan Gubeng Gringsingan sekitar pukul 15.30 WIB," ungkap Kompol Kadek pada klikjatim.com, Rabu (16/6/2021).
Usai ditangkap, kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kompol Kadek mengaku, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan. "Masih pengembangan," bebernya.
Sementara dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 9 poket sabu seberat 2,91 gram, 1 plastik berisi serok sedotan, 1 buah kantong plastik, 2 kertas tisu warna putih dan 2 karet gelang.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Yo 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika," tandasnya. (mkr)
Editor : Redaksi