klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Segera Diberlakukan, Setiap Hari Ratusan Peserta Urus Penurunan Kelas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para peserta BPJS Kesehatan ramai-ramai urus penurunan kelas. (Niam Kurniawan/Klikjatim.com)
Para peserta BPJS Kesehatan ramai-ramai urus penurunan kelas. (Niam Kurniawan/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | SURABAYA - Penyesuaian iuran peserta perorangan BPJS Kesehatan secara serentak yang mulai berlaku pada awal Januari 2020 membuat masyarakat panik. Banyak peserta yang mengurus penurunan kelas layanan. Bahkan, sehari bisa mencapai 300 peserta BPJS Kesehatan yang mengurus penurunan kelas ini.

[irp]

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Surabaya Dhani Rahmadian mengatakan, pihaknya telah memberikan perlakuan khusus kepada para peserta BPJS Kesehatan yang sudah setahun mendaftar.

"Peserta yang belum 1 tahun kan belum bisa turun kelas, tapi terkhusus bagi peserta yang mendaftar sebagai peserta terhitung sejak 1 Januari 2019, kami berikan dispensasi khusus," tutur Dhani saat ditemui Klikjatim.com di Kantor BPJS Jalan Dharmahusada Surabaya, Selasa (10/12/2019).

Dhani juga mengungkapkan, peserta BPJS Kesehatan di Surabaya yang akan mengurus penurunan kelas bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Surabaya secara langsung, terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020. "Peserta bisa turun kelas bahkan hingga 2 tingkat. Jadi untuk kelas 1 bisa turun ke kelas 2 dan kelas 3," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Wiedho Widiantoro. Ia menyatakan sampai saat ini peserta yang telah mengurus penurunan kelas sangat banyak. Dalam 1 hari hampir satu loket mengurusi 30 peserta. Dan loket di BPJS Kesehatan ada 10 loket. "Berarti sehari bisa sampai 300an peserta," jelasnya.

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya sudah mensosialisasikan kabar tersebut kepada masyarakat. Selain itu juga telah dilakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Surabaya dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya setiap bulannya.

[irp]

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta berubah. Besaran iuran BPJS naik per 1 Januari 2020.

Perubahan Iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 yaitu untuk Kelas I sebesar Rp.160.000,00/orang/bulan, Kelas II sebesar Rp.110.000,00/orang/bulan dan Kelas III sebesar Rp.42.000,00/orang/bulan. (nk/bro)

Editor :