KLIKJATIM.Com | SURABAYA - Penyesuaian iuran peserta perorangan BPJS Kesehatan secara serentak yang mulai berlaku pada awal Januari 2020 membuat masyarakat panik. Banyak peserta yang mengurus penurunan kelas layanan. Bahkan, sehari bisa mencapai 300 peserta BPJS Kesehatan yang mengurus penurunan kelas ini.
[irp]
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Surabaya Dhani Rahmadian mengatakan, pihaknya telah memberikan perlakuan khusus kepada para peserta BPJS Kesehatan yang sudah setahun mendaftar.
"Peserta yang belum 1 tahun kan belum bisa turun kelas, tapi terkhusus bagi peserta yang mendaftar sebagai peserta terhitung sejak 1 Januari 2019, kami berikan dispensasi khusus," tutur Dhani saat ditemui Klikjatim.com di Kantor BPJS Jalan Dharmahusada Surabaya, Selasa (10/12/2019).
Dhani juga mengungkapkan, peserta BPJS Kesehatan di Surabaya yang akan mengurus penurunan kelas bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Surabaya secara langsung, terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020. "Peserta bisa turun kelas bahkan hingga 2 tingkat. Jadi untuk kelas 1 bisa turun ke kelas 2 dan kelas 3," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Wiedho Widiantoro. Ia menyatakan sampai saat ini peserta yang telah mengurus penurunan kelas sangat banyak. Dalam 1 hari hampir satu loket mengurusi 30 peserta. Dan loket di BPJS Kesehatan ada 10 loket. "Berarti sehari bisa sampai 300an peserta," jelasnya.
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya sudah mensosialisasikan kabar tersebut kepada masyarakat. Selain itu juga telah dilakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Surabaya dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya setiap bulannya.
[irp]
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta berubah. Besaran iuran BPJS naik per 1 Januari 2020.
Perubahan Iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 yaitu untuk Kelas I sebesar Rp.160.000,00/orang/bulan, Kelas II sebesar Rp.110.000,00/orang/bulan dan Kelas III sebesar Rp.42.000,00/orang/bulan. (nk/bro)
Editor : Redaksi
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Akui Ada Kekurangan Selama Lima Tahun Kepengurusan
KLIKJATIM.Com | Jombang – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021–2026 yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yah…
Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama sejumlah organisasi dan elemen masyarakat mengirimkan bantuan kemanusiaan senilai Rp250 j…
Pompa Listrik PLN Bantu Atasi Krisis Air Petani Desa Mekarsari
KLIKJATIM.Com | Bandung – Persoalan keterbatasan air saat musim kemarau menjadi tantangan bagi petani di Desa Mekarsari. Kondisi tersebut kini mulai teratasi s…
Rayakan HUT ke-81 RI, BKMS Gelar Tenant Independence Games hingga Fun Walk
Dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) bersama para tenant di kawasan Java Integrated Industrial and Por…
BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
KLIKJATIM.Com | Gresik – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan masuk dalam cakupan pembiayaan B…
PT Smelting Bidik 30.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir Gresik
PT Smelting mengawali Program Konservasi Mangrove “Pesisir Lestari” dengan menanam 10.000 mangrove di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa T…