KLIKJATIM.Com | SURABAYA - Penyesuaian iuran peserta perorangan BPJS Kesehatan secara serentak yang mulai berlaku pada awal Januari 2020 membuat masyarakat panik. Banyak peserta yang mengurus penurunan kelas layanan. Bahkan, sehari bisa mencapai 300 peserta BPJS Kesehatan yang mengurus penurunan kelas ini.
[irp]
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Surabaya Dhani Rahmadian mengatakan, pihaknya telah memberikan perlakuan khusus kepada para peserta BPJS Kesehatan yang sudah setahun mendaftar.
"Peserta yang belum 1 tahun kan belum bisa turun kelas, tapi terkhusus bagi peserta yang mendaftar sebagai peserta terhitung sejak 1 Januari 2019, kami berikan dispensasi khusus," tutur Dhani saat ditemui Klikjatim.com di Kantor BPJS Jalan Dharmahusada Surabaya, Selasa (10/12/2019).
Dhani juga mengungkapkan, peserta BPJS Kesehatan di Surabaya yang akan mengurus penurunan kelas bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Surabaya secara langsung, terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020. "Peserta bisa turun kelas bahkan hingga 2 tingkat. Jadi untuk kelas 1 bisa turun ke kelas 2 dan kelas 3," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Wiedho Widiantoro. Ia menyatakan sampai saat ini peserta yang telah mengurus penurunan kelas sangat banyak. Dalam 1 hari hampir satu loket mengurusi 30 peserta. Dan loket di BPJS Kesehatan ada 10 loket. "Berarti sehari bisa sampai 300an peserta," jelasnya.
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya sudah mensosialisasikan kabar tersebut kepada masyarakat. Selain itu juga telah dilakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Surabaya dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya setiap bulannya.
[irp]
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta berubah. Besaran iuran BPJS naik per 1 Januari 2020.
Perubahan Iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 yaitu untuk Kelas I sebesar Rp.160.000,00/orang/bulan, Kelas II sebesar Rp.110.000,00/orang/bulan dan Kelas III sebesar Rp.42.000,00/orang/bulan. (nk/bro)
Editor : Redaksi
MPM Honda Jatim dan YAHM Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) bersama Yayasan Astra Honda Motor (YAHM) menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak g…
Dapur MBG Babur Rizky Perluas Layanan B3, 900 Penerima Manfaat Ditambahkan di Omben
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dapur MBG Yayasan Babur Rizky memperluas jangkauan layanan pemenuhan gizi di Desa Karangnangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. M…
Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Sebanyak 41 pasangan di Kabupaten Lamongan resmi mendapatkan kepastian hukum dan dokumen kependudukan melalui program Isbat Nikah Ter…
Khofifah Perkuat Kerja Sama Jatim-Singapura, Bidik Investasi dan Peningkatan SDM
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan S…
Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Semen Gresik kembali meraih Top Brand Award 2026 untuk kategori semen. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kuatnya k…
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya sekadar dokumen kesepakatan…