KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Eks Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Umum ( DAK) Pendidikan tahun 2012-2013 mengembalikan uang korupsi. Walaupun belum ada eksekusi terhadap dirinya.
[irp]Hal ini diketahui dalam proses pengembalian uang pengganti, yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ponorogo. Ida panggilan akrabnya mengembalikan dana sebesar Rp 850.010.000.
Total, seharusnta yang dibayar adalah Rp 1.250 M. Terdiri dari Rp 200 juta denda dan uang pengganti Rp 1,050 miliar.
Wabup Ponorogo periode 2010-2015 ini memilih mengembalikan Rp 850.010.000 juta uang pengganti atas vonis Kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung ( MA) pada November 2019 lalu. Sementara Rp 200 juta uang pengganti dan denda Rp 200 juta belum dikembalikan Ida.
Diduga manuver Ida ini untuk meringankan beban hukum yang harus ditanggungnya, dimana dalam putusan kasaai MA juga menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun.
"pengembalian uang pengganti terpidana Yuni Widyanngsih ini diserahkan langsung oleh pihak keluarga, dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Widodo, yang selanjutnya disetor ke Kas Daerah melalui Bank BRI Cabang Ponorogo, " ujar Kasi Intel Ponorogo Ahmad Affandi, Rabu (26/5/2021).
Affan menambahkan kendati membayar uang pengganti, namun masa hukuman penjara Eks-Wabup yaitu 6 tahun tidak berkurang, sebelum ia menjalani masa hukuman dalam penjara.
" Untuk hukuman pokoknya tidak berkurang, yang berkurang hanya subsidernya saja kalau uang pengganti dikembalikan semua," jelasnya.
Perlu diketahui, kendati mengantongi surat putusan kasasi Eks-Wabup Ida, dan perintah eksekusi. Namun hingga kini Kejaksaan belum juga berhasil memasukan Yuni Widyaningsih ke balik jeruji besi. Alih-alih mengalami depresi berat, Kejaksaan terkesan membiarkan Yuni Widyaningsih menghirup udara bebas tahun 5 tahun lamanya. (rtn)
Editor : Fauzy Ahmad
Bongkar Muat Pelabuhan Gresik Tembus 2,28 Juta Ton, Curah Kering Melesat Hampir 50 Persen
Tembus 2,28 Juta Ton di Semester I 2026, Curah Kering Melonjak 48,72 Persen Gresik – Kinerja bongkar muat di Pelabuhan Gresik menunjukkan tren positif pada…
Siswi MTsN 1 Sampang Raih Dua Medali Emas KSPI Nasional, Dapat Apresiasi dari Anggota DPRD
KLIKJATIM.Com | Sampang – Prestasi membanggakan ditorehkan Amanda Amilia, siswi kelas IX A MTs Negeri 1 Sampang. Pelajar asal Desa Gunung Maddah, Kecamatan S…
Santika Fair East Java 2026 Jadi Ajang Berburu Peluang Bisnis, 13 Hotel di Jatim Bersatu
Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar Santika Fair East Java 2026 di Hotel Santika Premier Gubeng Surabaya, Kamis (6/8).…
Gubernur Khofifah Sapa Ratusan Ojol Kota Malang, Bagikan Bendera Merah Putih dan Sembako
KLIKJATIM.Com | Malang - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kota Malang menyambut antusias program pembebasan denda dan pokok tunggakan…
Jatim Bidik Kolaborasi Internasional untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka peluang kerja sama internasional untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah melalui k…
Cara Mengurus SKCK Delivery di Polres Gresik, Dokumen Bisa Diantar Langsung ke Rumah
KLIKJATIM.Com | Gresik – Masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tidak perlu datang dua kali ke Polres Gresik. Melalui l…