klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Eks Wabub Ponorogo Kembalikan Uang Korupsi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Eks Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Umum ( DAK) Pendidikan tahun 2012-2013  mengembalikan uang korupsi. Walaupun belum ada eksekusi terhadap dirinya. 

[irp]

Hal ini diketahui dalam proses pengembalian uang pengganti, yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ponorogo. Ida panggilan akrabnya mengembalikan dana sebesar Rp 850.010.000.

Total, seharusnta yang dibayar adalah Rp 1.250 M. Terdiri dari Rp 200 juta  denda dan uang pengganti Rp 1,050 miliar.

Wabup Ponorogo periode 2010-2015 ini memilih mengembalikan Rp 850.010.000 juta uang pengganti atas vonis Kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung ( MA) pada November 2019 lalu. Sementara Rp 200 juta uang pengganti dan denda Rp 200 juta belum dikembalikan Ida. 

Diduga manuver Ida ini untuk meringankan beban hukum yang harus ditanggungnya, dimana dalam putusan kasaai MA juga menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun. 

"pengembalian uang pengganti terpidana Yuni Widyanngsih ini diserahkan langsung oleh pihak keluarga, dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Widodo, yang selanjutnya disetor ke Kas Daerah melalui Bank BRI Cabang Ponorogo, " ujar Kasi Intel Ponorogo Ahmad Affandi,  Rabu (26/5/2021). 

Affan menambahkan kendati membayar uang pengganti, namun masa hukuman penjara Eks-Wabup yaitu 6 tahun tidak berkurang, sebelum ia menjalani masa hukuman dalam penjara.

" Untuk hukuman pokoknya tidak berkurang, yang berkurang hanya subsidernya saja kalau uang pengganti dikembalikan semua," jelasnya.

Perlu diketahui, kendati mengantongi surat putusan kasasi Eks-Wabup Ida, dan perintah eksekusi. Namun hingga kini Kejaksaan belum juga berhasil memasukan Yuni Widyaningsih ke balik jeruji besi. Alih-alih mengalami depresi berat, Kejaksaan terkesan membiarkan Yuni Widyaningsih menghirup udara bebas  tahun 5 tahun lamanya.  (rtn)

Editor :