klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jadi Joki Pemudik Lewat Jalur Tikus, 12 Warga Pacitan Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Pacitan--Warga asal Desa/Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan memanfaatjan momen mudik lebaran mencari peruntungan. Mereka menjadi pejunjuk atau joki para pemudik yang hendak keluar dan masuk Pacitan.

[irp]

"Ada 12 tersangka. Mereka memasukkan pemudik dengan cara ilegal ke dalam Pacitan," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (18/5/2021). 

Dia menuturkan, tersangka berusia 15 tahun hingga 40 tahun menjadi joki sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Padahal saat tanggal itu pemerintah melarang melakukan perjalanan. 

"Kami tangkap pada tanggal 17 Mei malam. Mereka itu memasukkan ke Pacitan. Juga mengeluarkan pemudik dari Pacitan," kata lulusan Akpol 2002 itu. 

Menurutnya ada dua lokasi. Ada yang berada di depan pos penyekatan. Ada juga yang berada di belakang pos penyekatan. Sehingga 12 orang itu menjaga dua lokasi dengan tugas yang telah dibagi.

"Ada yang bertugas menunjukkan jalan. Ada pula yang menerima uang dari mobil pemudik," tambahnya. 

Saat penangkapan, kata dia, berhasil diamankan barang bukti uang Rp 6,8 juta. Uang tersebut hasil pendapat sehari di tanggal 17 Mei 2021. Dari hasil pemeriksaan, ada 150 mobil per hari. Setiap mobil ditarif mulai Rp 20 ribu hingga Rp 60 ribu.

"Bila mobil (pemudik) itu tidak membayar ya pemudik diplang tidak boleh masuk. Tapi kalau membayar diberikan petunjuk," tegas AKBP Wiwit. 

Menurutnya terungkapnya kasus ini, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Kemudian pihak Sat Reskrim Polres Pacitan melakukan pemantauan. 

"Kami pura-pura jadi pemudik. Ternyata memang benar. Ya kami tangkap lah, " terangnya. 

Dari pengakuan mereka, biasanya sehari mendapatkan sekitar Rp 2 juta untuk satu lokasi. Namun saat penangkapan, terdapat Rp 6,8 juta untuk dua lokasi. 

"Mungkin pas puncaknya ya kemarin. Makanya dapatnya banyak," pungkas AKBP Wiwit sambil menyebut mereka dikenai pasal 216 ayat Jo Pasal 55 atau 57 KUHP. (mkr)

Editor :