klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Penghuni Kos Mandi, Maling Gerilya Embat HP, Dipergoki Korban dan Dipentungi Warga Manyar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik —Seorang laki- laki paruh baya diamankan setelah kepergok mencuri HP milik penghuni kos di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik, Selasa (27/4/2021). Pelaku masuk ke kamar kos putri disaat penghuninya seorang karyawati sedang mandi. Pelaku adalah Tri Yono (48) asal warga Jalan Balak, Kelurahan Genengduwur, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

[irp]

Sebelum dipergoki korban yang sedang mandi, pelaku leluasa masuk kamar dan menggondol HP diatas kasur dan uang didalam dompet diatas lemari.

Pelaku seperti sudah hafal kapan aksinya harus dilancarkan, memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang mandi bersiap masuk kamar mandi.

Korban Fera Noor Kumala (22) remaja putri anak kos asal Dusun Sudung, Desa Wado, Kecamatan Kedung Tuban, Blora, Jawa Tengah. Korban kaget setelah berpapasan dengan orang tidak dikenal keluar dari kamarnya, sementara ia masih mengenakan handuk.

Mata korban langsung tertuju ke Hp yang ditaruhnya diatas tempat tidur telah raib, Fera meneriakinya maling..maling. Pelaku melenggang dengan santainya keluar area kos putri.

Saksi lainnya yang mendengar teriakan korban, berpapasan dengan pelaku lalu bertanya 'kon maling yo?' (kamu pencuri ya?), dijawab tenang oleh pelaku 'duduk, aku bapake' (bukan, aku bapaknya).

Kedok pelaku terbongkar setelah korban berteriak 'yo iku malinge' (ya itu pencurinya). Tak pelak, warga disekitar lokasi pun langsung menghujani pelaku dengan sedikit sentuhan bogem mentah.

Beruntung saat itu ada anggota kepolisian sedang melakukan kring Reskrim tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil diseret ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, mengatakan, beruntung warga Desa Sukomulyo sabar-sabar.

“Pelaku asal Sragen Jawa Tengah ini nekat mencuri handphone di tempat kos disaat penghuninya sedang mandi. Selain itu ia juga menggasak uang milik korban,” ungkap Bima Sakti.

Alumni Akpol 2013 itu menyebut, selain dua seluler warna hitam dan biru dongker, uang tunai sebesar Rp.675.000 juga turut diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Kini Tri Yono terpaksa merayakan lebaran dibalik jeruji besi karena disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam paling lama lima tahun mendekam didalam penjara,” pungkasnya. (bro)

Editor :